ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Pemotongan Kurang dari 20, Wajib Pajak Tetap Pakai e-Bupot

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Agustus 2020 | 12:53 WIB
Bukti Pemotongan Kurang dari 20, Wajib Pajak Tetap Pakai e-Bupot

Ilustrasi. Logo e-Bupot. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP) yang sudah pernah menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik wajib menggunakan aplikasi e-Bupot meskipun hanya memiliki bukti pemotongan kurang dari 20.

Hal ini disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui Twitter saat merespons pertanyaan dari wajib pajak. Ketentuan tersebut sudah diamanatkan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2017.

“Apabila wajib pajak sudah pernah menyampaikan SPT masa elektronik maka SPT Masa PPh Pasal 23/26 untuk masa selanjutnya disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik (e-Bupot), meskipun jumlah bukti pemotongannya tidak lebih dari 20 dan penghasilan bruto kurang dari Rp100 juta,” tulis Kring Pajak.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Selain itu, sambung Kring Pajak, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020 tersebut, PKP yang terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia wajib menggunakan e-Bupot mulai 1 Agustus 2020. Simak artikel ‘1 Agustus 2020, Implementasi Nasional e-Bupot 23/26 Seluruh PKP’.

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2017, pembuatan bukti pemotongan dan penyampaian SPT masa PPh Pasal 23/26 memang masih dimungkinkan menggunakan formulir kertas atau manual.

“Tetapi kita harapkan seluruh PKP dapat melaksanakan e-Bupot mulai Agustus ini karena pada dasarnya mereka sudah mengaplikasikan e-invoice dan memiliki sertel [sertifikat elektronik] juga,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Hestu mengatakan berdasarkan data DJP, PKP yang membuat bukti pemotongan kurang dari 20 per masa pajak (syarat pemakaian formulir kertas) tidak banyak. Dengan demikian, PKP tersebut sudah pernah menggunakan e-Bupot karena pernah menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan.

“Jadi, pada dasarnya hampir seluruh PKP memang wajib untuk menerapkan e-Bupot mulai Agustus,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?