MEDAN, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Sumatera Utara berencana memperbarui sekaligus mengecek akurasi data administrasi pajak daerah agar pemungutan pajak menjadi lebih tepat sasaran dan efisien.
Kepala Bapenda Kota Medan Agha Novrian mengatakan langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2026.
"Tahun 2026 memang menjadi momentum untuk pembenahan dan validasi ulang data pajak, khususnya sektor restoran dan tempat hiburan," ujarnya, dikutip pada Sabtu (17/1/2026).
Agha menyampaikan Bapenda Medan telah menyusun sejumlah langkah strategis, di antaranya memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak, memutakhirkan basis data wajib pajak, serta meningkatkan pemeriksaan objek pajak di lapangan.
Dia menerangkan sederet upaya tersebut dilakukan untuk memastikan objek pajak, serta kesesuaian jumlah pajak yang dibayarkan ke kas daerah dengan omzet usaha yang diraup wajib pajak.
"Pada prinsipnya, kami sepakat bahwa pajak daerah harus dipungut sesuai dengan ketentuan dan kondisi riil usaha," kata Agha seperti dilansir radarmedan.com.
Agha juga menyampaikan petugas Bapenda akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap beberapa objek pajak tempat hiburan seperti usaha biliar. Langkah ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas saran yang diberikan DPRD Kota Medan.
Sebelumnya, DPRD Kota Medan menyoroti klasifikasi izin usaha harus menjadi perhatian serius pemkot. Badan legislatif menilai ada ketidaksesuaian antara izin dan aktivitas usaha, dan hal ini akan berdampak pada penerimaan pajak daerah.
"Jika ditemukan pelaku usaha yang tidak sesuai antara izin dan aktivitasnya, tentu kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait supaya dilakukan penertiban dan penegakan aturan. Prinsipnya semua pelaku usaha diperlakukan sama dan wajib patuh terhadap regulasi yang berlaku," papar Agha. (rig)
