JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat melakukan kunjungan kerja ke Tax Center Universitas Pembangunan Jaya (UPJ) dalam rangka memberikan pembekalan kepada 41 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) secara luring pada 12 Januari 2026.
Penyuluh pajak dari KPP Pratama Tangerang Barat Muhammad Widodo Ma’ruf mengatakan Renjani akan bertugas memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Non Usahawan melalui kanal Coretax DJP. Untuk itu, lanjutnya, kantor pajak perlu memberikan pembekalan.
"Tujuan dari kunjungan kerja ini adalah untuk mempersiapkan Renjani dalam melayani wajib pajak yang membutuhkan bantuan ketika melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP, sekaligus mempererat kerja sama antara Universitas Pembangunan Jaya dan KPP Pratama Tangerang Barat," katanya dikutip dari situs DJP, Sabtu (17/1/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tangerang Barat Sugeng Slamet memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Universitas Pembangunan Jaya karena sangat proaktif mendukung program Ditjen Pajak selama beberapa tahun terakhir ini.
“Terima kasih kepada teman-teman Renjani Tax Center Universitas Pembangunan Jaya yang tiap tahun selalu berkomitmen untuk membantu kami dalam melakukan layanan SPT Tahunan kepada wajib pajak,” tuturnya.
Di akhir kegiatan, Sugeng berharap keterlibatan relawan pajak ini dapat membantu mempercepat asistensi pelaporan SPT Tahunan dan memperluas jangkauan layanan yang diberikan kepada wajib pajak, serta agar dapat meningkatkan kerja sama antara Universitas Pembangunan Jaya dengan KPP Pratama Tangerang Barat.
Sebagai informasi, pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP diterapkan penuh mulai tahun ini. Untuk dapat menggunakan Coretax DJP, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun terlebih dahulu.
Selain aktivasi akun coretax, wajib pajak juga perlu memperhatikan tenggat pelaporan SPT untuk menghindari sanksi denda.
Wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT PPh paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, atau pada Maret 2026 ini. Sementara itu, wajib pajak badan wajib menyampaikan SPT paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak, atau April 2026.
Bila wajib pajak lalai dan tidak mematuhi batas waktu yang berlaku maka dapat dijatuhi sanksi berupa denda senilai Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan dikenakan denda senilai Rp1 juta. (rig)
