JAKARTA, DDTCNews - Pemotong atau pemungut pajak di Indonesia diberi beban untuk memastikan apakah lawan transaksi di luar negeri berhak memperoleh manfaat berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).
Kasubdit Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Leli Listianawati mengatakan pemotong perlu mengecek terpenuhi kriteria pemanfaatan P3B oleh wajib pajak luar negeri semaksimal mungkin.
"Ketika pada saat diperiksa ternyata memang di luar negeri itu tidak ada pegawai, misalnya dia conduit, atau tidak memenuhi persyaratan [lainnya] maka yang akan dikoreksi adalah pemotongnya," ujar Leli dalam webinar yang digelar oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dikutip pada Sabtu (17/1/2026).
Sebelum memotong PPh Pasal 26 atas penghasilan wajib pajak luar negeri, pemotong pajak perlu meyakini secara pasti apakah wajib pajak luar negeri memenuhi seluruh kriteria untuk memperoleh manfaat P3B.
Bila terdapat keraguan, pemotong pajak di Indonesia sebaiknya melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20%.
Sebagai informasi, manfaat P3B diberikan kepada wajib pajak luar negeri setelah wajib pajak bersangkutan mengisi dan menyampaikan formulir DGT.
Pemotong pajak yang menerima formulir DGT perlu melakukan pengecekan atas terpenuhinya ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3) PMK 112/2025.
Pada Pasal 2 ayat (4) PMK 112/2025, wajib pajak luar negeri berhak memperoleh manfaat P3B bila:
a. bukan merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) Indonesia;
b. merupakan penduduk negara mitra P3B; dan
c. tidak melakukan penyalahgunaan P3B.
Wajib pajak luar negeri tidak menyalahgunakan P3B bila:
Sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) PMK 112/2025, formulir DGT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas; ditandatangani atau diberi tanda yang setara oleh wajib pajak luar negeri sesuai dengan yang berlaku di mitra P3B; disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara oleh pejabat negara mitra P3B; digunakan untuk periode yang tercantum pada formulir DGT; dan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK 112/2025.
Bila ketentuan pada Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3) PMK 112/2025 telah terpenuhi, pemotong pajak wajib menyampaikan informasi dalam formulir DGT dan mengunggahnya ke coretax, menerima tanda terima formulir DGT dari coretax, menyampaikan tanda terima formulir DGT kepada wajib pajak luar negeri, serta memotong PPh sesuai dengan P3B. (rig)
