SURAKARTA, DDTCNews – KPP Pratama Surakarta memberikan pendampingan terkait dengan prosedur kewajiban perpajakan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada puluhan operator dan guru jenjang SMP pada 3 Desember 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta Dwi Ariyatno berharap kegiatan pendampingan oleh KPP tersebut dapat membuat satuan pendidikan memahami aspek perpajakan sehingga tak ragu dalam menjalankan kewajiban.
“Pendampingan ini diharapkan membantu satuan pendidikan memahami aspek perpajakan agar tidak ragu dalam menjalankan kewajiban. Pelaporan yang tepat bukan hanya kewajiban, tetapi bagian dari akuntabilitas sekolah,” katanya dikutip dari situs DJP, Senin (12/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Surakarta menugaskan Zaima selaku penyuluh pajak untuk memberikan materi penggunaan Coretax DJP. Pengenalan sistem ini diawali dengan penyampaian format baru NPWP menjadi 16 digit.
Kemudian, Zaima juga menjelaskan pengaturan akun, baik melalui aktivasi akun atau reset kata sandi, penunjukan person in charge (PIC), konsep impersonating yaitu mekanisme akses akun badan (sekolah) melalui akun pribadi PIC, hingga penyampaian SPT melalui Coretax DJP.
Dia juga menekankan pentingnya memastikan data akun wajib pajak telah diperbarui, termasuk alamat surel aktif, nomor telepon, PIC, daftar pihak terkait serta pemahaman alur penandatanganan dokumen elektronik melalui sertifikat digital atau kode otorisasi.
Tidak hanya teori, peserta juga mengikuti simulasi langsung, seperti pembuatan billing deposit pajak dengan kode setoran 411618–100. Adapun deposit pajak dapat digunakan untuk pembayaran sebelum kewajiban muncul guna mencegah sanksi keterlambatan.
Lalu, peserta juga belajar cara menyusun dan penerbitan e-bupot unifikasi termasuk pembuatan bukti potong PPh Pasal 23 dan mekanisme pembatalan serta pengeditan apabila terjadi kesalahan. Selain itu, peserta juga belajar cara membuat SPT Masa Unifikasi.
“Membuat SPT Masa Unifikasi, mulai dari pembuatan konsep, pengisian data bukti potong, pengisian daftar pajak setor sendiri, hingga langkah Bayar dan Lapor,” tutur Zaima.
Zaima juga berharap pendampingan tersebut dapat menjadi langkah awal meningkatkan kepatuhan perpajakan serta ketepatan pelaporan anggaran pendidikan di Kota Surakarta.
KPP Pratama Surakarta dan Dinas Pendidikan Kota Surakarta berkomitmen untuk terus bersinergi dalam memberikan pendampingan teknis pajak agar administrasi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik semakin baik. (rig)
