PMK 111/2025

Kunjungan Pegawai Pajak terkait Pengawasan, Begini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 17 Januari 2026 | 14.00 WIB
Kunjungan Pegawai Pajak terkait Pengawasan, Begini Ketentuannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/2025 turut mengatur ketentuan kunjungan dalam rangka pengawasan yang perlu diperhatikan, baik pegawai pajak maupun wajib pajak.

Merujuk pada Pasal 4 PMK 111/2025, terdapat beberapa kegiatan yang dapat dilakukan Ditjen Pajak (DJP) dalam rangka pengawasan atas kepatuhan wajib pajak. Salah satunya ialah kunjungan kepada wajib pajak.

“Kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengawasan oleh pegawai negeri sipil di lingkungan DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak,” bunyi Pasal 1 nomor 17 PMK 111/2025 dikutip pada Sabtu (17/1/2025).

Dalam kegiatan kunjungan dalam rangka pengawasan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menugaskan Account Representative (AR) dan/atau pegawai DJP. Adapun penugasan didasarkan pada surat perintah pengawasan.

Perlu diperhatikan, kunjungan dalam rangka pengawasan oleh AR atau pegawai DJP ini ialah kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (11), Pasal 10 ayat (6) huruf b, Pasal 13 ayat (5) huruf b, dan Pasal 16 ayat (12) PMK 111/2025.;

Pada saat melakukan kunjungan, AR dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan harus memenuhi dua ketentuan. Pertama, memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan surat perintah pengawasan.

Kedua, memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak terkait dengan kegiatan Pengawasan yang
dilakukan.

Sementara itu, pada saat bersamaan, wajib pajak berhak meminta AR dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan untuk memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan surat perintah pengawasan.

Selain itu, wajib pajak bersangkutan juga berhak meminta penjelasan kepada AR dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan terkait dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.