KPP PRATAMA SURAKARTA

Kantor Pajak Beberkan Jenis PPh yang Melekat di Lembaga Penerima Hibah

Redaksi DDTCNews
Minggu, 11 Januari 2026 | 09.30 WIB
Kantor Pajak Beberkan Jenis PPh yang Melekat di Lembaga Penerima Hibah
<p>Ilustrasi.</p>

SURAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta telah mengadakan sosialisasi terkait dengan pembayaran pajak atas dana bantuan sosial dan hibah kepada Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS).

Penyuluh pajak dari KPP Pratama Surakarta Andre Setiawan mengatakan lembaga atau badan hukum penerima dana hibah dari pemerintah wajib memotong, menyetor, dan melaporkan pajak atas transaksi yang dilakukan menggunakan dana tersebut.

“Jenis pajak yang berlaku tergantung pada bentuk pembayaran. Ketentuan perpajakan yang berlaku bagi organisasi sosial penerima dana hibah antara lain pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2), dan PPN,” katanya dikutip dari situs DJP, Minggu (11/1/2026)

Andre kemudian menjelaskan aturan PPh Pasal 21 yang dipungut atas pembayaran gaji, honorarium, atau imbalan kepada pegawai maupun bukan pegawai. Penghitungan pajak mengikuti ketentuan tarif Pasal 17 UU PPh dan PP No. 80/2010.

Sementara itu, PPh Pasal 23 dikenakan atas pembayaran kepada pihak lain berupa sewa atau jasa tertentu. Tarif yang berlaku umumnya 2% dari nilai bruto, kecuali untuk jenis jasa yang telah diatur berbeda.

Lebih lanjut, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dikenakan atas transaksi tertentu seperti jasa konstruksi atau sewa tanah dan/atau bangunan dengan tarif 1,75% – 10% tergantung klasifikasi usaha dan jenis kegiatan.

“Lalu, PPN dikenakan atas konsumsi barang dan/atau jasa kena pajak. Tarif efektif yang dikenakan adalah 11% (atau menyesuaikan ketentuan berjalan),” tuturnya.

Tak ketinggalan, penyuluh pajak memaparkan cara pakai Coretax DJP sebagai sarana pembuatan bukti potong unifikasi dan pelaporan SPT Masa. Perhatian peserta makin fokus ketika diperkenalkan fitur Coretax DJP untuk pembuatan bukti potong unifikasi dan pelaporan SPT Masa.

Melalui tampilan langkah demi langkah, peserta diperlihatkan bagaimana sistem bekerja mulai dari login, memilih peran sebagai akun utama atau kuasa Lembaga, pengisian data transaksi pada menu e-Bupot Unifikasi (BPU), penandatanganan digital menggunakan kode otorisasi DJP, hingga proses penerbitan bukti potong yang otomatis terkirim ke akun lawan transaksi.

“Dengan Coretax DJP, alur pelaporan jadi lebih sederhana dan terdokumentasi jelas. Bapak-Ibu tidak perlu lagi menyimpan berkas manual atau mencatat secara terpisah karena sistem langsung membantu mengonversi data menjadi bukti dan laporan,” jelas Andre. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.