SAINT LUCIA

Negara Ini Bebaskan Penghasilan Para Pensiunan dari Pajak

Redaksi DDTCNews
Minggu, 18 Januari 2026 | 10.30 WIB
Negara Ini Bebaskan Penghasilan Para Pensiunan dari Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

CASTRIES, DDTCNews - Pemerintah Saint Lucia mengumumkan fasilitas pembebasan pajak atas penghasilan yang diterima oleh para pensiunan.

Fasilitas pajak untuk pensiunan ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 225/2025. Fasilitas pajak tersebut bertujuan memberikan bantuan keuangan kepada para pensiunan dan penerima manfaat dari program jaminan pensiun.

"Pemerintah mendorong para pemberi kerja, administrator pensiun, dan petugas penggajian untuk memastikan bahwa sistem penggajian dan pemotongan pajak diperbarui berdasarkan peraturan yang baru," kata Plt. Pengawas Otoritas Pajak Saint Lucia Felicia Ellie, dikutip pada Minggu (18/1/2026).

Pembebasan pajak ini menjadi kabar bahagia bagi para pensiunan di Saint Lucia. Berdasarkan regulasi yang ada, para pensiunan kini dapat menikmati hari tua tanpa dibebani oleh pajak.

Dalam laman resmi pemerintah dijelaskan pembebasan pajak diberikan atas uang manfaat pensiun dan penghasilan yang diterima oleh lansia. Uang pensiun adalah uang yang dibayarkan oleh pemerintah atau dana pensiun yang disetujui.

Sementara itu, penghasilan yang diperoleh warga lansia berarti penghasilan yang diterima oleh individu warga negara Saint Lucia dan telah mencapai usia 60 tahun, tidak termasuk dana pensiun. Pembebasan pajak diberikan hingga maksimum EC$6.000 atau Rp37,5 juta per tahun.

Otoritas pun mengingatkan para pensiunan dengan penghasilan tambahan (penghasilan selain dana pensiun) tetap diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Para pensiunan juga diimbau untuk mengajukan SPT Tahunan 2025 paling lambat tanggal 31 Maret 2026, terutama jika ada pajak yang telah dipotong dari penghasilan pensiun mereka. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.