TAIWAN

Negara Ini Desak Influencer Patuh Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 17 Januari 2026 | 13.00 WIB
Negara Ini Desak Influencer Patuh Bayar Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

TAIPEI, DDTCNews - Pemerintah Taiwan mendesak para influencer untuk melapor dan membayar pajak dengan benar.

Otoritas pajak Taiwan telah memperluas cakupan pengawasan kepatuhan pajak terhadap influencer dan content creator. Terlebih, Kementerian Keuangan juga sudah menerbitkan pedoman pembayaran pajak bagi influencer pada 10 September 2025.

"Influencer yang memperoleh penghasilan melalui platform harus mendaftar sebagai wajib pajak dan melaporkan pajak usaha mereka sesuai dengan pedoman baru," bunyi pengumuman otoritas pajak, dikutip pada Sabtu (17/1/2026).

Otoritas menegaskan setiap wajib pajak, termasuk influencer dan content creator, harus patuh melapor dan membayar pajak. Kementerian Keuangan juga memperbarui peraturannya untuk mempermudah influencer dan content creator membayar pajak.

Pajak harus dibayarkan oleh individu yang secara teratur menerbitkan konten atau informasi secara online.

Otoritas menyatakan influencer domestik yang mencapai ambang batas penghasilan usaha tertentu harus mendaftar pada sistem pajak. Bahkan mereka yang tidak memenuhi ambang batas tetapi memiliki lokasi usaha fisik juga harus mendaftar sebagai wajib pajak.

Otoritas mencontohkan influencer A yang memperoleh penghasilan sebesar NT$500.000 atau Rp267,35 juta dari sebuah platform pada Desember 2025. Penghasilan ini mengharuskan influencer A untuk mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta melaporkan penghasilannya, karena telah mencapai ambang batas penghasilan yang ditetapkan.

Otoritas melanjutkan bahwa 80% penghasilan influencer A berasal dari audiens domestik sehingga akan dikenakan tarif pajak 5% dan harus diterbitkan bukti potong pajak. Sementara itu, penghasilan dari audiens asing yang berjumlah 20% dalam contoh ini, memenuhi syarat untuk tarif pajak 0%.

Dilansir news.tvbs.com.tw, otoritas telah menetapkan masa tenggang hingga 30 Juni 2026, di mana influencer yang gagal mematuhi peraturan pajak tidak akan dikenakan sanksi. Periode ini dibuat agar influencer dan operator platform bisa membiasakan diri dengan peraturan pajak yang relevan.

Namun, otoritas juga menekankan jika ditemukan kelalaian, pihak yang melanggar harus proaktif melapor dan membayar pajak yang tertunggak untuk melindungi hak-hak mereka. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.