KENDAL, DDTCNews -- DPRD Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menekankan perlunya insentif pajak untuk petani yang mengelola sawah. Insentif tersebut dinilai penting guna mencegah alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian.
Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Kendal Tardi meminta bupati Kendal menerbitkan peraturan khusus untuk mengatur pemberian insentif pajak bagi petani. Menurutnya, peraturan khusus dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para petani.
"Kepastian regulasi akan memperkuat posisi petani dalam mempertahankan lahan pertanian sehingga petani nantinya akan sangat melindungi sawah atau lahannya dari rongrongan pengembang untuk dialihfungsikan," ujarnya, dikutip pada Minggu (18/1/2026).
Selain perlindungan sawah, Tardi yang juga anggota DPRD Kendal mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan lahan yang kini tidak subur atau tidak produktif. Hal ini dimaksudkan agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan kembali demi menjaga ketahanan pangan daerah.
"Saya contohkan kondisi di wilayah pesisir utara Kendal, di mana sejumlah sawah produktif terdampak genangan air rob. Nah, pemerintah daerah dapat berinisiatif membangun tanggul, melakukan penyedotan air menggunakan pompa, atau mengalihfungsikan lahan tersebut menjadi tambak perikanan," ungkapnya.
Tardi menyebut pemberian insentif untuk lahan sawah sudah tercantum dalam revisi Peraturan Daerah Kabupaten Kendal No. 14/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, pengaturan dalam revisi perda tersebut masih bersifat umum dan belum menyentuh kebutuhan petani secara spesifik.
"Kami juga berharap adanya penataan pajak yang memberikan insentif agar petani tetap bersemangat bertani dan menjaga sawahnya dari pengembang. Yang penting petani memperoleh manfaat dari penerapan perda pajak ini," harapnya, dilansir halosemarang.id.
Tardi menyebut ada sejumlah daerah yang menerapkan pembebasan pajak atas sawah seperti Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia memandang kebijakan tersebut sangat bermanfaat bagi petani. (dik)
