JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung menggelar kelas pajak daring bertema Tata Cara Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) melalui Coretax DJP pada 26 November 2025.
Dalam kegiatan itu, KPP menugaskan 2 penyuluh pajak, yaitu Mohammad Aden dan Muhammad Najib Amrullah. Adapun kelas pajak ini diikuti oleh wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, serta masyarakat umum.
“Kelas pajak ini diadakan sebagai bentuk implementasi ketentuan Pasal 14 ayat (2) UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” kata Aden dikutip dari situs DJP, Minggu (11/1/2026).
Berdasarkan ketentuan tersebut, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun diperkenankan menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN sepanjang telah menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak.
Penyuluh pajak lantas memberikan pemaparan komprehensif perihal ketentuan umum, persyaratan, serta langkah teknis penyampaian pemberitahuan NPPN melalui sistem Coretax DJP. Peserta dipandu mulai dari persiapan dokumen, tata cara login, hingga proses penyampaian pemberitahuan.
“Melalui Coretax DJP, proses penyampaian pemberitahuan NPPN menjadi lebih mudah dan efisien. Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, cukup melalui sistem, semua dapat diselesaikan dalam beberapa langkah” ujar Aden.
Najib menambahkan pemahaman yang baik mengenai prosedur ini sangat penting agar wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan benar.
“Harapan kami, setelah mengikuti kelas ini, wajib pajak dapat menghindari kesalahan administrasi dan dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan DJP dengan maksimal” tuturnya.
KPP Pratama Jakarta Pulogadung, lanjut Najib, berharap kegiatan ini dapat mendorong wajib pajak untuk lebih aktif menggali informasi perpajakan serta memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah.
Dengan pemahaman yang tepat, sambungnya, proses administrasi perpajakan akan semakin mudah, cepat, dan tepat sejalan dengan upaya DJP dalam mewujudkan pelayanan perpajakan yang modern dan efektif. (rig)
