BERITA PAJAK HARI INI

Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT, DJP Ungkap Alasannya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 23 Maret 2023 | 09.45 WIB
Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT, DJP Ungkap Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) diimbau untuk mencantumkan keterangan khusus pada SPT Tahunan atas hartanya yang diikutkan PPS. Hal tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (23/3/2023). 

Ditjen Pajak (DJP) beralasan, pelabelan keterangan khusus atas harta PPS dimaksudkan untuk mempermudah kantor pelayanan pajak (KPP) dalam melakukan penelitian. 

"Tidak ada ketentuan yang mengatur lebih detail terkait pengisian kolom keterangan pada kolom harta yang sudah mengikuti PPS, namun hal tersebut perlu dilakukan untuk kemudahan administrasi dan penelitian data oleh pihak KPP," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen. 

Adapun nilai harta PPS yang dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah sesuai dengan nilai yang tertera dalam surat keterangan PPS yang diterima oleh wajib pajak pada tahun lalu.

Selain topik tentang pemberian keterangan khusus atas harta PPS dalam pelaporan SPT Tahunan, ada pula ulasan mengenai kebijakan waktu pelunasan pita cukai yang kembali diperpanjang hingga 90 hari, serta wacana perubahan aturan perpajakan di sektor hulu migas. 

Berikut ulasan berita selengkapnya. 

Pemisahan harta PPS

DJP mengimbau kepada wajib pajak untuk memisahkan pelaporan harta PPS dan non-PPS. Harta PPS yang dilaporkan dalam SPT Tahunan perlu diberi keterangan tersendiri.

Saat melaporkan SPT Tahunan, apabila terdapat harta PPS dengan kode yang sama dengan harta non-PPS maka pengisiannya harus dipisah pada row yang berbeda. Sementara harta PPS perlu diberi ketarangan khusus. 

Jika harta PPS sudah dialihkan, harta tersebut harus tetap dicantumkan dalam daftar harta di SPT Tahunan sesuai dengan nilai harta dan utang dalam SPPH.

"Sebagai contoh, dapat ditambah pada kolom keterangan: 'Harta PPS dialihkan ke deposito'. Selanjutnya, harta barunya di-input di row yang berbeda dan diberi keterangan 'hasil pengalihan harta PPS'," tulis @kring_pajak. (DDTCNews)

Relaksasi Pelunasan Cukai

Relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari kembali diberikan kepada pengusaha kena cukai. Normalnya, pelunasan cukai maksimal 2 bulan. 

Relaksasi tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-4/BC/2023 yang merevisi PER-03/BC/2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan relaksasi diberikan untuk membantu perusahaan melonggarkan arus kas sehingga mampu pulih sepenuhnya dari tekanan pandemi Covid-19.

"Pertimbangannya adalah daya beli masyarakat dan kemampuan pabrikan pascapandemi," katanya. (DDTCNews)

Revisi Aturan Perpajakan Hulu Migas

Kementerian Keuangan akhirnya buka suara terkait dengan wacana perubahan ketentuan aturan perpajakan industri hulu migas. 

Ada 2 beleid yang akan direvisi, yakni PP 27/2017 mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan PPh di bidang usaha hulu migas, serta PP 53/2017 soal perlakukan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak gross split.

Direktur PNBP SDA dan KND DJA Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan rencana revisi kedua PP itu dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi di sektor hulu migas. Menurutnya, beberapa perubahan pada PP bakal membuat investasi pada usaha hulu migas makin efisien.

"Tentunya apabila nanti diperbarui, kita harapkan akan lebih memberikan ruang bagi para pengusahanya untuk bisa lebih meningkatkan daya saing, meningkatkan efisiensinya, dan berbagai hal yang mungkin bisa diarahkan kepada insentif yang lebih memudahkan mereka," katanya. (DDTCNews) 

Skema Pajak Royalti yang Baru

DJP mengurangi tarif efektif PPh Pasal 23 atas royalti menjadi 6% dari jumlah bruto royalti yang diterima, dari sebelumnya 15%. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan latar belakang peraturan ini bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau WP OP pengguna Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). 

"Selain penurunan tarif efektif, kemudahan dan kepastian hukum tersebut berupa kemungkinan untuk tidak menjalani administrasi pemeriksaan restitusi atas Surat Pemberitahuan [SPT] Tahunan yang selama ini cenderung lebih bayar," katanya. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

Penerimaan PNBP Fluktuatif

Kementerian Keuangan mencatat kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mengalami tren yang fluktuatif dalam beberapa tahun terakhir.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan kinerja PNBP selalu dipengaruhi banyak faktor, terutama fluktuasi harga komoditas. Menurutnya, perkembangan harga komoditas seperti minyak mentah, minerba, dan kelapa sawit yang dinamis menyebabkan realisasi PNBP sulit diprediksi.

"PNBP fluktuasinya sangat tinggi. Oleh karena itu, mengelolanya juga tidak mudah. Kita tidak mudah membuat proyeksi dan estimasi, bahkan dalam 1 tahun sekalipun," katanya.

Sepanjang periode 2017-2022, realisasi PNBP tertinggi terjadi pada 2022, senilai Rp588,3 triliun. Dengan realisasi tersebut, rasionya terhadap produk domestik bruto (PDB) tercatat sebesar 3,32%. (DDTCNews)

Perpu Cipta Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan konteks 'kegentingan memaksa' yang mendorong pemerintah menetapkan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam rapat paripurna, Airlangga mengatakan terbitnya Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memberikan waktu selama 2 tahun bagi pemerintah untuk memperbaiki prosedur pembentukan UU Cipta Kerja. Dalam rentang waktu tersebut, pemerintah tidak diperbolehkan membuat kebijakan strategis.

"Oleh karena itu, timbul situasi kegentingan memaksa karena Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 perlu untuk segera dilaksanakan karena jika tidak dilaksanakan maka upaya untuk beradaptasi dengan situasi global sulit untuk dilakukan," ujar Airlangga. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.