UU P2SK

UU P2SK Direvisi, Financial Center Bakal Punya Regulasi Pajak Khusus

Muhamad Wildan
Sabtu, 06 Juni 2026 | 15.30 WIB
UU P2SK Direvisi, Financial Center Bakal Punya Regulasi Pajak Khusus
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan revisi atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) turut memuat ketentuan mengenai financial center.

Melalui ketentuan ini, Indonesia bakal memiliki kawasan khusus yang memiliki keistimewaan untuk menentukan regulasi perpajakan dan sengketa perdata.

"Kita nanti akan ada enclave khusus yang akan diberikan keistimewaan dalam aturan regulasi perpajakan, regulasi mengenai penanganan sengketa perdata, pengelolaan wilayah. Ini akan menjadi pusat keuangan Indonesia untuk menjadi pusat investasi," ujar Misbakhun, dikutip pada Sabtu (6/6/2026).

Pada kawasan ini, pelaku usaha bisa mendirikan jenis lembaga jasa keuangan, mulai dari perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, hingga family office.

"Kemudian diberikan juga perlakuan dan pengawasan yang sifatnya khusus. Kalau ada sengketa perdata di sana juga diberikan penyelesaian perdata yang sifatnya cepat," ujar Misbakhun.

Percepatan penyelesaian sengketa perdata diharapkan bisa menumbuhkan kepercayaan para investor serta mendorong kegiatan investasi dan pengembangan usaha di kawasan dimaksud.

Sebagai informasi, pemerintah kini sedang mempertimbangkan untuk mentransformasi KEK Kura Kura Bali menjadi financial center.

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan skema pengawasan dan pengaturan khusus atas financial center tersebut.

"Untuk SPV atau trustee-nya, kami tentu harus berkoordinasi dulu ini bentuknya seperti apa secara detail, kemarin baru preliminary discussion. Jadi ini akan kita bahas lebih lanjut," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.