JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha bisa dikecualikan dari kebijakan ekspor satu pintu bila memenuhi ketentuan pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 24/2026.
Merujuk pada ayat dimaksud, pelaku usaha bisa melaksanakan ekspor tanpa melalui BUMN ekspor bila memiliki perjanjian dengan pemerintah yang memuat investasi, divestasi, dan pengolahan/pemurnian di dalam negeri.
"Pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat ketentuan paling sedikit investasi; divestasi; dan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP 24/2026, dikutip pada Sabtu (6/6/2026).
Bila pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 4 ayat (2) PP 24/2026 maka komoditas SDA strategis hanya bisa diekspor oleh BUMN ekspor sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PP 24/2026.
Dalam pelaksanaannya, BUMN ekspor bisa menentukan harga jual serta margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"BUMN ekspor dalam rangka pelaksanaan ekspor komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat (4) PP 24/2026.
Pada tahap awal, komoditas SDA strategis yang ekspornya harus dilakukan oleh BUMN ekspor selaku pemilik atau perantara tunggal adalah batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Terhitung sejak 1 Juni 2026 hingga selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026, ekspor dilakukan melalui BUMN ekspor. Pada masa ini, pelaku usaha wajib menyampaikan dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen terkait kepada BUMN ekspor.
Adapun BUMN yang ditunjuk sebagai BUMN ekspor adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Pelaksanaan ekspor melalui BUMN ekspor akan dievaluasi oleh pemerintah melalui rapat koordinasi yang dipimpin Kemenko Perekonomian dalam waktu 3 bulan setelah berlakunya PP 24/2026.
Dari evaluasi tersebut, kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN ekspor bisa diberlakukan secara penuh sebelum 31 Desember 2026.
PP 24/2026 telah diundangkan pada 20 Mei 2026 dan dinyatakan berlaku mulai 1 Juni 2026. (dik)
