JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan penerbitan PMK 39/2026 tidaklah bertujuan untuk mengubah formula tunjangan kinerja (tukin) pegawai Ditjen Pajak (DJP).
Sekjen Kemenkeu Robert Leonard Marbun mengatakan PMK 39/2026 diterbitkan untuk menghapus pemeringkatan pegawai dalam rangka memberikan rasa keadilan bagi para pegawai.
"Dulu dalam 1 kantor harus ada yang paling jelek sama yang paling baik peringkatnya, sekarang enggak. Ini supaya memberikan keadilan," ujar Robert, dikutip pada Sabtu (6/6/2026).
Dalam PMK sebelumnya yakni PMK 211/2017, pegawai DJP diperingkatkan ke dalam 5 kelompok peringkat, yakni:
Hasil pemeringkatan dimaksud lalu dikonversi menjadi status capaian kinerja pegawai berformat SABCD dengan ketentuan peringkat 1 dikonversi menjadi status S dengan nilai 100%, peringkat 2 dikonversi menjadi status A dengan nilai 97,5%, peringkat 3 dikonversi menjadi status B dengan nilai 95%, peringkat 4 dikonversi menjadi status C dengan nilai 92,5%, dan peringkat 5 dikonversi menjadi status D dengan nilai 90%.
Dengan berlakunya PMK 39/2026, capaian kinerja pegawai merupakan hasil penilaian sesuai dengan pelaksanaan manajemen kinerja di lingkungan Kemenkeu.
Capaian tersebut dikonversi menjadi status capaian kinerja pegawai dengan ketentuan:
Dengan demikian, kini capaian kinerja pegawai DJP dikonversi menjadi status kinerja tanpa didahului dengan pemeringkatan.
"Ini agar teman-teman pajak bisa bekerja dengan nyaman dan tidak ada pemaksaan. Yang kita kejar adalah kinerja, bukan perubahan angka tukin atau apa, melainkan range-nya saja," ujar Robert.
Sebagai informasi, status capaian kinerja pegawai adalah salah satu komponen yang turut diperhitungkan dalam menentukan tukin pegawai DJP.
Secara umum, tukin bagi pegawai DJP dihitung menggunakan formula: konstanta x {(60% x hasil penghitungan capaian kinerja organisasi) + (40% x status capaian kinerja pegawai)} x tabel tukin berdasarkan jabatan dan peringkat jabatan sesuai dengan lampiran perpres. (dik)
