KEM-PPKF 2027

Dorong PNBP, Penerapan Automatic Blocking System Bakal Diperluas

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 02 Juni 2026 | 09.30 WIB
Dorong PNBP, Penerapan Automatic Blocking System Bakal Diperluas
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memperluas implementasi automatic blocking system (ABS) atau pemblokiran akses layanan publik tertentu pada 2027.

Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, perluasan ABS ditujukan untuk mengoptimalisasi penagihan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Arah dan strategi kebijakan umum PNBP 2027: peningkatan kepatuhan antara lain melalui peningkatan sinergi pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum serta optimalisasi penagihan piutang PNBP, di antaranya melalui perluasan implementasi automatic blocking system (ABS)," tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2027, dikutip pada Selasa (2/6/2026).

Melalui PP 44/2025, pemerintah turut mempertegas penguatan mekanisme ABS untuk menagih piutang PNBP. ABS menjadi langkah terakhir yang dilakukan terhadap wajib bayar yang tidak memiliki iktikad baik dalam penyelesaian kewajiban piutang PNBP.

ABS dilakukan terhadap wajib bayar tertentu yang diperlukan untuk 'memaksa' agar patuh memenuhi kewajiban PNBP-nya. Ketentuan teknis untuk melaksanakan ABS telah diatur dalam PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023.

Selain perluasan ABS, pemerintah memiliki 2 kebijakan strategis lainnya untuk mendorong kinerja PNBP tahun depan. Pertama, mengoptimalisasi pengelolaan sumber daya alam (SDA).

Cara yang akan ditempuh untuk mengoptimalkan pengelolaan SDA antara lain menyempurnakan kebijakan dan tata kelola SDA di sistem informasi mineral dan batu bara antar kementerian/lembaga (SIMBARA), serta mendukung kebijakan peningkatan nilai tambah dan memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan tetap memerhatikan kelestarian lingkungan.

Kedua, meningkatkan kualitas layanan yang inklusif antara lain melalui standardisasi, inovasi, digitalisasi dan simplifikasi layanan.

Pemerintah menilai tiga langkah strategis di atas dapat mengantisipasi beberapa tantangan yang akan dihadapi pada 2027. Adapun yang dimaksud dengan tantangan tahun depan meliputi volatilitas harga komoditas, lalu pengendalian produksi pada beberapa komoditas SDA.

Kemudian, banyaknya praktik underinvoicing, underreporting, aktivitas ilegal, kualitas layanan yang belum sepenuhnya merata dan inklusif, serta data layanan yang belum sepenuhnya terintegrasi dan terdigitalisasi.

"Beberapa tantangan pada tahun 2027 perlu direspons dengan kebijakan strategis," tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2027. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.