JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus menjalankan fungsinya sebagai trade facilitator dengan memfasilitasi kegiatan perdagangan dan industri dalam negeri.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan unit vertikal DJBC melaksanakan kunjungan dan memberikan asistensi kepada pelaku industri dan pengguna jasa secara rutin. Dari kegiatan itu, dia berharap pelaku usaha dapat mengembangkan usahanya dengan lancar.
"Kami juga berharap berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha dapat segera diatasi sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (4/6/2026).
Baru-baru ini, beberapa unit vertikal DJBC di Malang, Lhokseumawe, dan Yogyakarta, melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan. Dalam kunjungannya, DJBC ingin memastikan pelayanan kepabeanan dan cukai yang diberikan kepada pelaku industri berjalan optimal.
DJBC Malang misalnya melaksanakan kunjungan ke 2 perusahaan untuk melakukan pengawasan dan memberikan pendampingan agar perusahaan berkembang dan patuh. DJP meyakini langkah tersebut bisa memperlancar proses bisnis dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Selain itu, kunjungan tersebut juga dimaksudkan untuk menjalin hubungan baik dengan pelaku usaha di daerah. Petugas DJBC pun dapat memperoleh saran dan masukan langsung dari para pengguna jasa mengenai pelayanan kepabeanan dan cukai di lapangan.
Selain pengawasan dan pendampingan, lanjut Budi, DJBC juga berfungsi sebagai mitra diskusi bagi manajemen perusahaan. Biasanya, topik yang dibahas tersebut mencakup proses bisnis perusahaan, alur produksi, serta kegiatan ekspor dan impor yang dijalankan.
"Kunjungan itu merupakan implementasi fungsi DJBC untuk memfasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri yang dilakukan oleh tiap-tiap unit vertikal DJBC kepada pelaku industri," tuturnya. (rig)
