PP 20/2026

Influencer Tak Bisa Lagi Pakai PPh Final, DJP Jelaskan Alasannya

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 06 Juni 2026 | 14.30 WIB
Influencer Tak Bisa Lagi Pakai PPh Final, DJP Jelaskan Alasannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PP 20/2026, pemerintah mengatur ulang pihak yang bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM.

Pasal 56 ayat (3) PP 20/2026 menyatakan penghasilan dari pekerjaan bebas kini tidak termasuk dalam cakupan penghasilan yang bisa dikenai PPh final UMKM. Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dimaksud termasuk influencer, selebgram, blogger, dan content creator.

"Sehingga penghasilan yang berasal dari jasa atau kapasitas personal sebagai profesi berbasis keahlian seperti itu, mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku bagi pekerja bebas, bukan skema PPh final UMKM 0,5%," tulis Ditjen Pajak (DJP) di media sosial, dikutip pada Sabtu (6/6/2026).

Dalam PP 20/2026 diatur perseroan (PT) perorangan yang didirikan oleh 1 orang diperbolehkan menggunakan skema PPh Final UMKM. PT perorangan tersebut boleh menggunakan skema PPh Final UMKM sepanjang omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Selain batasan omzet, poin lain yang perlu diperhatikan adalah PT perorangan yang dimaksud tidak termasuk yang didirikan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan pekerjaan bebas.

PP 20/2026 kemudian memerinci sejumlah jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang atas penghasilannya tidak termasuk dalam cakupan penghasilan yang bisa dikenai PPh final UMKM. Jasa tersebut meliputi:

  • tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya;
  • pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
  • olahragawan;
  • penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya;
  • pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya;
  • agen iklan;
  • pengawas atau pengelola proyek;
  • perantara atau orang yang menemukan pelanggan;
  • petugas penjaja barang dagangan;
  • agen asuransi; dan
  • distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Meski tak boleh memanfaatkan PPh final UMKM, para pekerja bebas tetap bisa memanfaatkan fasilitas dalam bentuk norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Pemerintah mengatur penggunaan NPPN untuk mempermudah penghitungan besarnya penghasilan neto bagi wajib pajak bersangkutan.

NPPN ditujukan untuk mempermudah wajib pajak orang pribadi menghitung berapa penghasilan bersih (neto) dari usaha/pekerjaan bebasnya hanya berdasarkan pencatatan (rekap penghasilan bruto) bukan pembukuan.

Norma ini berupa persentase yang akan dikalikan dengan penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan neto. Persentase tersebut ditetapkan berdasarkan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan wilayah wajib pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran PER-17/PJ/2015.

  1. Melakukan kegiatan usaha (yang tidak dikenakan PPh final UMKM) atau pekerjaan bebas;
  2. Penghasilan bruto (omzet) gabungan seluruh anggota keluarga (suami, istri, dan anak) dalam satu tahun tidak melebihi Rp4,8 miliar;
  3. Menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui coretax paling lambat 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (contoh: untuk tahun pajak 2026, batas akhir pemberitahuannya adalah 31 Maret 2026).
  4. Tidak memilih menyelenggarakan pembukuan, tetapi menyelenggarakan pencatatan. Merujuk Pasal 453 ayat (1) huruf a PMK 81/2024, pencatatan yang harus dilakukan bagi orang pribadi yang menggunakan NPPN meliputi:
  • peredaran bruto yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai PPh yang tidak bersifat final;
  • penghasilan bruto yang berasal dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai PPh yang tidak bersifat final, serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
  • peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto yang bukan objek pajak dan/atau dikenai PPh yang bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.