JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mempersiapkan skema PPh final atas penghasilan yang diterima penulis dan pengarang buku.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan skema PPh final disiapkan untuk mempermudah penulis menghitung pajak yang harus mereka bayarkan. Menurutnya, skema PPh final dengan tarif 1,5% akan lebih ringan bagi penulis sehingga mereka bisa lebih produktif dalam menulis buku.
"Diharapkan dapat memberi kepastian, keringanan, keadilan, dan dorongan bagi keberlanjutan profesi penulis, serta penguatan industri penerbitan nasional," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, dikutip pada Sabtu (6/6/2026).
Teuku Riefky mengatakan usulan skema PPh final atas penghasilan penulis buku bermula dari kajian yang dilaksanakan oleh Kemenkraf bersama pelaku industri penerbitan dan akademisi. Melalui kajian tersebut, Kemenkraf berupaya mencari solusi untuk mendorong produktivitas penulis buku di era modern, terutama di tengah perkembangan artificial intelligence (AI).
Dari situlah, Kemenkraf kemudian menginisiasi kebijakan insentif pajak atas penghasilan berupa royalti pada penulis. Adapun skema yang ditawarkan adalah PPh final dengan tarif 1,5%.
Dia menyebut usulan soal skema PPh final atas penghasilan yang diterima penulis telah disampaikan dan disetujui dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Sementara untuk payung hukumnya, bakal disiapkan oleh Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Airlangga menyebut pemberlakuan skema PPh final atas penghasilan penulis buku akan disiapkan untuk semester II/2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang akan diluncurkan oleh pemerintah.
Menurutnya, tidak semua penulis buku bisa menggunakan skema PPh final. Skema ini hanya ditujukan kepada orang yang berprofesi sebagai penulis dan bukunya memiliki identitas yang diinformasikan melalui nomor international standard book number (ISBN).
Saat ini, penghasilan yang diperoleh penulis dan pengarang buku dalam bentuk royalti dikenakan PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final. PPh Pasal 23 atas royalti dihitung dengan formula 15% dikali 40% dari jumlah bruto royalti sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2023. (dik)
