ADMINISTRASI PAJAK

Relaksasi Lapor SPT Berakhir, Dirjen Pajak: Kalau Telat Ya Bayar Denda

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 05 Juni 2026 | 19.30 WIB
Relaksasi Lapor SPT Berakhir, Dirjen Pajak: Kalau Telat Ya Bayar Denda
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Masa relaksasi perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi dan badan telah resmi berakhir.

Selama masa relaksasi, wajib pajak dibebaskan dari sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pun mengatakan wajib pajak yang melaporkan SPT melebihi masa relaksasi akan dikenakan denda, sebagaimana diatur dalam UU KUP.

"Jadi ya tinggal bayar denda saja kalau wajib pajak telat [lapor SPT]. Kalau [telat lapor] SPT badan denda Rp1 juta, kalau orang pribadi Rp100.000," ujarnya kepada awak media usai konferensi pers APBN Kita, Jumat (5/6/2026).

Berdasarkan UU KUP, wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 30 Maret, sedangkan SPT badan disampaikan paling lambat 30 April.

Khusus tahun pajak 2025, DJP memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh dan keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29. Selama masa relaksasi, wajib pajak pribadi maksimal melaporkan SPT dan membayar PPh Pasal 29 pada 30 April 2026, sedangkan wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026.

Jadi, wajib pajak hanya dibebaskan dari denda keterlambatan selama masa relaksasi saja. Apabila wajib pajak lalai memenuhi ketentuan yang berlaku, maka wajib pajak dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga, yakni sebesar Rp1 juta bagi wajib pajak badan, dan Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi.

Bimo menyampaikan kebijakan relaksasi pelaporan SPT ditempuh sebagai upaya dalam masa transisi implementasi coretax system. Seperti diketahui, tahun pajak 2025 merupakan tahun pertama penerapan coretax untuk melaporkan SPT.

"Kami menyadari coretax kami itu barang yang baru, game changer, pasti ada adjustment terhadap behavior wajib pajak untuk bisa mematuhi pajak. Maka kami jemput bola, kerja keras gila-gilaan, Sabtu-Minggu juga kerja, untuk pertahankan kapasitas," katanya.

DJP sendiri membidik sedikitnya ada 15 juta pelaporan SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak sepanjang masa pelaporan. Namun, Bimo tidak menyoal apabila target itu tidak tercapai sepanjang penerimaan pajak tetap tumbuh dan kepatuhan sukarela wajib pajak meningkat.

"Enggak ada masalah, revenue-nya kan naik. Kita kan semuanya voluntary compliance, teman-teman saya di semua lini sudah menjemput bola luar biasa, alhamdulillah revenue juga bisa kita jaga. Jadi tinggal bayar denda saja kalau mereka telat [lapor SPT]," tutur Bimo. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.