Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD), pemerintah memasukkan substansi tentang ketentuan penggunaan beberapa jenis pajak daerah.
Merujuk pada Pasal 25 RPP KUPDRD, penerimaan pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta opsen PKB, PBJT tenaga listrik, pajak rokok, dan pajak air tanah (PAT).
"Hasil penerimaan PKB dan opsen PKB ... dialokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum," bunyi Pasal 25 ayat (1) RPP KUPDRD, dikutip Jumat (11/11/2022).
Selanjutnya, 10% dari penerimaan PBJT tenaga listrik wajib digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) untuk penyediaan penerangan jalan umum.
Penyediaan penerangan jalan umum meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi tenaga listrik untuk penerangan jalan umum.
"Penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum dalam ayat ini termasuk pembayaran ketersediaan layanan atas penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum yang disediakan melalui skema pembiayaan kerja sama antara pemerintah dan badan usaha," bunyi ayat penjelas dari Pasal 25 ayat (3) RPP KUPDRD.
Terkait dengan pajak rokok, pemerintah provinsi (pemprov) dan juga pemkab/pemkot penerima bagi hasil pajak rokok wajib menggunakan 50% penerimaan untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum di bidang cukai rokok.
"Kegiatan penegakan hukum paling sedikit berupa sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau, operasi pemberantasan rokok ilegal, dan penegakan aturan mengenai larangan merokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 25 ayat (4) RPP KUPDRD.
Terakhir, 10% dari penerimaan PAT wajib digunakan untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak pada kualitas dan kuantitas air tanah.
Guna menyelaraskan kebijakan fiskal dan pemantauan atas pemenuhan kewajiban pemda dalam pengalokasian hasil penerimaan pajak, pemerintah akan menyusun bagan akun standar serta penandaan atas pajak yang di-earmarking tersebut.
Bila pemda diketahui tidak melaksanakan kewajiban alokasi hasil penerimaan pajak sesuai ketentuan pada Pasal 25, pemda yang dimaksud akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, DJPK resmi menyelenggarakan konsultasi publik atas RPP KUPDRD. Konsultasi publik digelar mulai 8 November hingga 22 November 2022. Informasi lengkap mengenai konsultasi publik RPP KUPDRD bisa disimak di sini.
Tak hanya untuk konsultasi publik, penerbitan RPP KUPDRD juga bertujuan untuk memberikan rujukan bagi pemda dalam menyiapkan perda ataupun peraturan kepala daerah terkait dengan pemungutan PDRD.
Harapannya, pada 5 Januari 2024 seluruh pemda sudah bisa melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD. (sap)