PERPRES 120/2022

Perpres Baru! Jokowi Tugaskan Kementerian PUPR Percepat Pembangunan

Muhamad Wildan
Senin, 03 Oktober 2022 | 12.00 WIB
Perpres Baru! Jokowi Tugaskan Kementerian PUPR Percepat Pembangunan

Tampilan awal salinan Peraturan Presiden (Perpres) No. 120/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penugasan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.

Penugasan khusus kepada Kementerian PUPR diberikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 120/2022 tentang Penugasan Khusus dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.

"Penugasan khusus…didasarkan pada hasil rapat yang dipimpin oleh presiden dan/atau hasil kunjungan lapangan presiden," bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres 120/2022, dikutip pada Senin (3/10/2022).

Pembangunan infrastruktur yang dipercepat antara lain seperti pembangunan infrastruktur sumber daya air, bangunan pengaman pantai, jalan dan jembatan, kantor pemerintah, asrama mahasiswa, sarana dan prasarana olahraga, tambatan perahu, pasar, rumah sakit, hingga rumah susun.

Guna melaksanakan penugasan khusus tersebut, Kementerian PUPR dapat melakukan penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nanti, pihak penerima hasil pembangunan infrastruktur harus menyediakan lahan siap bangun, bersedia menerima dan menggunakan aset hasil pembangunan, serta menyediakan anggaran pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan aset tersebut.

Lebih lanjut, pembangunan infrastruktur berdasarkan penugasan khusus oleh Kementerian PUPR dilakukan di atas tanah milik negara, daerah, desa, BUMN/BUMD, atau milik masyarakat. Tanah yang dibangun tidak boleh dalam status sengketa atau dalam kasus hukum.

"Status tanah…harus dibuktikan dengan sertifikat dan/atau bukti penguasaan tanah yang sah," bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres 120/2022.

Kemudian, pelaksanaan percepatan pembangunan infrastruktur berdasarkan penugasan khusus itu harus dilaporkan Kementerian PUPR kepada presiden setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.