ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Pemerintah Mulai Bangun Kawasan Legislatif dan Yudikatif di IKN

Muhamad Wildan
Minggu, 14 Desember 2025 | 16.00 WIB
Pemerintah Mulai Bangun Kawasan Legislatif dan Yudikatif di IKN
<p>Ilustrasi. Sejumlah warga mengabadikan momen dengan foto bersama di depan Kompleks Istana Kepresidenan, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/4/2025).&nbsp; ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/nz</p>

JAKARTA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi memulai pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di IKN.

Pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif diperlukan untuk mewujudkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028. Dimulainya pembangunan kawasan ditandai dengan penandatanganan paket kontrak pembangunan.

"Penandatanganan ini memperkuat akselerasi tahap II pembangunan IKN yang berfokus pada pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif," tulis Otorita IKN dalam keterangan resminya, dikutip pada Minggu (14/12/2025).

Terdapat 8 paket kontrak pembangunan yang ditandatangan. Pertama, 5 paket pembangunan gedung dan kawasan perkantoran legislatif yang terdiri dari 16 gedung di atas persil seluas 41,81 hektare. Kedua, 2 paket pekerjaan bangunan gedung dan kawasan perkantoran yudikatif yang terdiri dari 4 gedung di atas persil seluas 15,15 hektare.

Ketiga, 1 paket pekerjaan pembangunan kantor pendukung, yakni kantor Otorita IKN tahap II sebanyak 3 gedung dan kantor Polres IKN sebanyak 3 gedung. Kantor Otoritas IKN tahap II dibangun di atas lahan 2,9 hektare, sedangkan kantor Polres IKN dibangun di atas lahan seluas 3,07 hektare.

"Pembangunan tahap II ini harus lebih baik dari sebelumnya. Saya kira pembangunan ini akan menjadi contoh untuk dunia nantinya," ujar Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono.

Penandatanganan 8 kontrak diklaim memastikan pembangunan kawasan lembaga tinggi negara berjalan sesuai rencana dan standar yang ditetapkan.

Sebagai informasi, anggaran yang dibutuhkan untuk membangun kawasan legislatif dan yudikatif di IKN mencapai Rp12 triliun. Anggaran dibayarkan dengan skema multiyears atau tahun jamak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.