KEBIJAKAN PEMERINTAH

APBN dan APBD Terbatas, Pemerintah Dorong Skema Pembiayaan Kreatif

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 30 September 2025 | 09.30 WIB
APBN dan APBD Terbatas, Pemerintah Dorong Skema Pembiayaan Kreatif
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menggandeng special mission vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), guna mengakselerasi pembiayaan dan penyaluran dana untuk proyek pembangunan infrastruktur daerah.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian Ferry Irawan mengatakan ketersediaan infrastruktur yang memadai akan mendongkrak minat berinvestasi di Indonesia. Selain itu, alternatif pembiayaan daerah lewat sektor swasta juga penting mengingat kapasitas pembiayaan APBN dan APBD terbatas.

"Penandatanganan berita acara ini diharapkan memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, menyederhanakan proses pengajuan, serta memastikan pembiayaan infrastruktur daerah lebih cepat tersalurkan untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan perekonomian daerah secara berkelanjutan," ujarnya, dikutip pada Selasa (30/9/2025).

Ferry menuturkan percepatan pembiayaan sangat dibutuhkan demi menyediakan infrastruktur yang bermanfaat untuk perekonomian. Sebab, infrastruktur yang memadai akan mendorong aliran investasi masuk serta membantu mewujudkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.

Melalui RPJMN 2025–2029, pemerintah telah memproyeksikan kebutuhan investasi infrastruktur nasional lebih dari Rp10.303 triliun. Salah satu upaya untuk mencapainya adalah menjalin kerja sama skema pembiayaan di daerah.

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan kerja sama lintas kementerian/lembaga (K/L) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) telah dimuat dalam berita acara. Nantinya, perusahaan pembiayaan itu memiliki 2 skema pembiayaan, yaitu penugasan dan nonpenugasan.

Sebenarnya, koordinasi antarpihak ini sudah berjalan sejak 2017. Namun, ketentuannya diperbarui agar selaras dengan UU 1/2022 dan PP 1/2024 yang mengatur penambahan persyaratan pertimbangan dari Menteri PPN/Bappenas, penetapan batas waktu maksimal 15 hari kerja untuk penerbitan pertimbangan 3 menteri, serta adanya mekanisme automatic approval.

"Pembaruan tersebut menjadi momentum memperkuat tata kelola pembiayaan daerah, menyederhanakan birokrasi, dan mempercepat penyaluran dana infrastruktur daerah," jelas Ferry.

Ke depan, lanjut Ferry, pemerintah akan terus mengawal kolaborasi ini guna meminimalisir risiko dari percepatan pinjaman daerah dan dampaknya bagi daerah penerima. Dari sisi tata kelola, masing-masing K/L akan memastikan proses pemberian pertimbangan 3 menteri berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Hal lain yang juga akan menjadi concern pemerintah, yakni memastikan kapasitas keuangan PT SMI jika terdapat pengajuan bersamaan dari beberapa daerah agar pembiayaan tetap berkelanjutan," tutup Ferry. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.