Pekerja berjalan di proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/2/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) meminta pemerintah kabupaten/kota memberikan insentif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk rumah bersubsidi.
Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah mengatakan rumah bersubsidi hanya menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga memerlukan insentif tambahan. Insentif BPHTB dinilai akan turut menurunkan biaya yang dikeluarkan MBR ketika membeli rumah.
"Insentif BPHTB ini khususnya masyarakat yang MBR. [Pengenaan BPHTB] sangat kita sayangkan, sedih sekali," katanya dalam rapat bersama Komisi V DPR, dikutip pada Minggu (28/8/2022).
Junaidi menuturkan kelompok MBR biasanya masih sangat kesulitan dalam membeli rumah. Meski memperoleh subsidi, sambungnya, tetap terdapat pos-pos biaya yang membuat pembelian rumah terasa memberatkan.
Dia mengilustrasikan biaya yang dikeluarkan MBR untuk memperoleh KPR rumah bersubsidi dapat mencapai Rp13,5 juta. Angka itu termasuk BPHTB dengan tarif sebesar 5% dari harga jual dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak.
Apabila rumah bersubsidi dibanderol senilai Rp160 juta, BPHTB yang dibayarkan biasanya berkisar Rp5 hingga Rp6 juta.
"Untuk masyarakat MBR ini sangat berat dan ini bisa dengan kewenangan pemerintah mudah-mudahan bisa dibantu," ujar Junaidi.
Sebagai informasi, pemerintah memiliki program rumah murah/bersubsidi dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Perumahan bersubsidi tersebut hanya diperuntukkan bagi kelompok MBR.
Soal ketentuan pajaknya, rumah bersubsidi memperoleh fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan tarif 1% untuk pajak penghasilan (PPh) dalam proses jual belinya. (rig)