ADMINISTRASI PAJAK

Pakai NPPN? Sekarang Bisa Beritahukan Lewat 2 Saluran Kring Pajak Ini

Redaksi DDTCNews
Jumat, 14 Januari 2022 | 21.59 WIB
Pakai NPPN? Sekarang Bisa Beritahukan Lewat 2 Saluran Kring Pajak Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi dapat menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) melalui 2 saluran Kring Pajak.

Dalam unggahannya di akun media sosial, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemberitahuan penggunaan NPPN dapat dilakukan melalui saluran telepon Kring Pajak 1500200 dan live chat Kring Pajak pada laman pajak.go.id.

“Siapkan juga data-data yang dibutuhkan sebelum melakukan pemberitahuan,” tulis DJP dalam unggahannya di Twitter, Jumat (14/1/2022).

Adapun data yang perlu disiapkan untuk verifikasi antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, email yang terdaftar di DJP, serta nomor telepon/HP yang terdaftar di DJP.

Dalam PMK 54/2021, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu diperbolehkan untuk melakukan pencatatan tanpa menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN. Wajib pajak ini dapat melakukan pencatatan sejak awal tahun pajak berlakunya PMK 54/2021.

Hal ini berbeda untuk kelompok wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN. Wajib pajak ini melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas serta memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak

Kelompok ini harus menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Apabila wajib pajak yang akan menggunakan NPPN tidak menyampaikan pemberitahuan dalam jangka waktu 3 bulan, wajib pajak tersebut dianggap memilih menggunakan pembukuan.

Jika wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan NPPN tapi belum menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN, otoritas akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Simak ‘Pakai NPPN? AR Teliti Penyampaian Pemberitahuan dari Wajib Pajak’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.