PMK 209/2021

Terbit PMK Baru Soal Restitusi Pajak Dipercepat, Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews
Kamis, 13 Januari 2022 | 12.00 WIB
Terbit PMK Baru Soal Restitusi Pajak Dipercepat, Ini Penjelasan DJP

PMK 209/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat.

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 209/2021. Beleid ini merupakan perubahan kedua dari PMK 39/2018. Dalam beleid yang baru, ada penyesuaian jumlah batas lebih bayar restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang menjadi wajib pajak persyaratan tertentu.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” bunyi Pasal II PMK 209/2021, dikutip pada Kamis (13/1/2021).

Sesuai dengan Pasal ayat (2) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, batasan jumlah lebih bayar restitusi PPN menjadi Rp5 miliar. Sebelumnya, batasan restitusi PPN dipercepat hanya paling banyak senilai Rp1 miliar.

Melalui keterangan resmi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan latar belakang penyesuaian batas restitusi PPN tersebut adalah untuk membantu likuiditas keuangan wajib pajak.

“Dengan penyesuaian jumlah batasan tersebut menjadi Rp5 miliar maka lebih banyak pelaku usaha yang mendapat layanan ini. Kas dari restitusi dapat digunakan kembali oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.

Selain itu, dalam beleid tersebut, pemerintah juga mewajibkan wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu untuk menyampaikan laporan keuangan dalam suatu tahun pajak.

Adapun laporan keuangan itu harus diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah serta memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian. Apabila tidak dipenuhi, wajib pajak tidak diberikan pengembalian pendahuluan dan dicabut keputusan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentunya.

Neilmaldrin mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakannya. Dengan demikian, akan terwujud pelayanan perpajakan yang setara baik dalam proses penetapan maupun pencabutan sebagai wajib pajak kriteria tertentu.

“Penyesuaian kebijakan ini untuk menjamin kepatuhan wajib pajak kriteria tertentu dan menjamin bahwa wajib pajak memiliki kriteria yang layak selama mendapatkan layanan khusus berupa pengembalian pendahuluan tersebut,” imbuh Neilmaldrin. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.