JAKARTA, DDTCNews - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menyoroti lamanya jangka waktu pencairan restitusi.
Survei yang dilakukan oleh Apindo menunjukkan bahwa wajib pajak harus menunggu selama 6 bulan hingga 12 bulan untuk menerima pencairan restitusi.
"Sekarang, kalau berdasarkan survei kita itu, masih 6 bulan sampai 12 bulan. Sekitar 37% itu masih menunggu 6 sampai 12 bulan. Malah ada yang sampai lebih dari setahun," ujarnya, dikutip pada Selasa (14/7/2026).
Shinta pun mengingatkan bahwa restitusi merupakan hak yang harus ditunaikan oleh negara kepada wajib pajak setelah dilaksanakannya pemenuhan kewajiban pajak oleh para wajib pajak.
"Saya selalu mengingatkan DJP dan pemerintah secara menyeluruh. Kita memang punya kewajiban untuk membayar pajak, tapi kita juga punya hak. Restitusi pajak itu hak kita," tuturnya.
Sebagai informasi, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak, baik itu lebih bayar PPh maupun PPN. Wajib pajak memiliki opsi untuk mengajukan restitusi normal berdasarkan pemeriksaan ataupun restitusi dipercepat berdasarkan penelitian.
Namun, beberapa pihak mencatat belakangan proses restitusi kian terhambat dan menekan cash flow pelaku usaha. Anggota Komisi XI DPR Harris Turino pun juga mengingatkan pemerintah untuk menempatkan restitusi sebagai hak wajib pajak.
"Banyak sekali perusahaan yang mengeluh mengenai pembatasan restitusi. Restitusi dianggap seolah-olah belas kasihan, padahal restitusi ini sebenarnya adalah hak," kata Harris pada bulan lalu dalam rapat bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Komisi XI DPR.
Meski demikian, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tetap berpandangan bahwa saat ini tidak ada hambatan dalam pencairan restitusi. Purbaya pun menduga oknum pegawai pajak secara sengaja menciptakan keributan mengenai pencairan restitusi.
"Jadi orang pajak jangan main-main, jangan bikin ribut di luar. Kasih tahu orang pajak, jangan bikin ribut di luar lagi. Kalau ada ribut-ribut lagi, saya periksa betulan," ujar Purbaya pada bulan lalu. (rig)
