[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
UZBEKISTAN

Negara Ini Beri Restitusi PPN untuk Penyelenggara Acara Internasional

Redaksi DDTCNews
Jumat, 17 Juli 2026 | 08.30 WIB
Negara Ini Beri Restitusi PPN untuk Penyelenggara Acara Internasional
<p>Ilustrasi.</p>

TASHKENT, DDTCNews - Pemerintah Uzbekistan memberikan restitusi hingga 50% atas pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibayar penyelenggara kegiatan berskala internasional.

Restitusi hanya akan diberikan jika kegiatan tersebut dihadiri oleh sedikitnya 100 peserta asing. Fasilitas pajak ini diberikan untuk meningkatkan daya saing sektor meetings, incentives, conferences, and exhibitions (MICE).

"Penyelenggara konferensi, forum, pameran, dan kegiatan bisnis internasional lainnya dapat memperoleh restitusi 50% PPN atas biaya yang memenuhi persyaratan," bunyi keterangan pemerintah, dikutip pada Jumat (17/7/2026).

Setiap penyelenggara hanya dapat memperoleh restitusi PPN satu kali untuk setiap acara yang memenuhi ketentuan. Agar memperoleh restitusi, penyelenggara wajib mengajukan permohonan kepada otoritas pariwisata paling lambat 3 bulan setelah kegiatan berakhir.

Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan informasi mengenai penyelenggaraan acara, program kegiatan, perincian biaya penyelenggaraan, bukti pembayaran melalui bank, e-faktur, bukti transaksi dari online cash register apabila diperlukan, serta dokumen lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, otoritas pariwisata akan memverifikasi permohonan dalam waktu paling lama 5 hari kerja. Apabila dinyatakan memenuhi syarat, dokumen bakal diteruskan kepada otoritas pajak beserta lampirannya secara elektronik.

Kemudian, pemohon juga perlu mengajukan restitusi melalui aplikasi Soliq atau portal layanan pajak elektronik paling lambat 3 bulan setelah menyampaikan SPT Masa PPN.

Otoritas pajak akan memverifikasi pembayaran PPN serta kepatuhan terhadap seluruh persyaratan program menggunakan sistem informasi perpajakan. Nilai restitusi dihitung berdasarkan pengeluaran yang memenuhi ketentuan, tetapi tidak boleh melebihi 50% dari PPN masukan atas barang dan jasa yang digunakan secara langsung untuk penyelenggaraan acara.

Dana restitusi yang disetujui akan ditransfer ke rekening bank pemohon paling lama 15 hari kerja. Namun, permohonan yang diajukan oleh wajib pajak dengan profil berisiko tinggi dapat terlebih dahulu menjalani pemeriksaan pajak sebelum restitusi diberikan.

Dilansir daryo.uz, kebijakan restitusi ini dinilai dapat menekan biaya penyelenggaraan kegiatan bisnis berskala internasional sekaligus meningkatkan daya saing sektor MICE sebagai salah satu penggerak pariwisata dan perekonomian. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.