KUALA LUMPUR, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia dilaporkan telah mengembalikan kelebihan pembayaran pajak senilai total RM14,7 miliar atau sekitar Rp64,69 triliun pada semester I/2026.
Kementerian Keuangan menyatakan restitusi itu diberikan kepada 3,17 juta wajib pajak, yang terdiri atas RM5,75 miliar kepada 3,1 juta wajib pajak orang pribadi dan RM8,95 miliar kepada 76.511 wajib pajak badan. Dari jumlah wajib pajak badan tersebut, sebanyak 23.356 di antaranya merupakan pelaku UMKM.
"Otoritas pajak Malaysia telah menerapkan berbagai strategi untuk memastikan proses pengembalian pajak berlangsung secara lebih adil dan merata," bunyi pernyataan Kementerian Keuangan Malaysia dalam jawaban tertulis kepada parlemen, dikutip pada Senin (20/7/2026).
Kementerian Keuangan menegaskan anggaran yang dialokasikan untuk restitusi pajak disalurkan secara tertib dan efektif dengan mempertimbangkan usia setiap permohonan. Meski demikian, otoritas tetap memproses seluruh permohonan tanpa memandang lamanya tahun pajak yang mengalami kelebihan pembayaran.
Dalam proses pencairan restitusi pajak, otoritas juga memberikan prioritas kepada UMKM dan perusahaan yang mengalami kesulitan arus kas.
Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian seluruh permohonan restitusi yang masih tertunda. Namun, proses tersebut tetap mempertimbangkan kelengkapan verifikasi data dan dokumen tambahan yang disampaikan oleh wajib pajak.
Kemudahan pencairan restitusi pajak ini menjadi bagian dari peningkatan efisiensi administrasi perpajakan sekaligus untuk memastikan hak-hak wajib pajak tetap terlindungi.
Dilansir bernama.com, kemudahan mengeklaim restitusi pajak juga sejalan dengan agenda reformasi fiskal yang diusung oleh Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim. (dik)
