Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengaku telah melakukan tindak lanjut atas berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan pemanfaatan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pengawasan terhadap wajib pajak telah dilakukan melalui penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan.
"Apabila hasil penelitian menemukan adanya pemanfaatan insentif oleh wajib pajak yang tidak berhak maka dilakukan tindakan pengawasan," ujar Neilmaldrin, Rabu (23/6/2021).
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengawasan wajib pajak pemanfaat insentif akan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan unit kerja, tugas, serta fungsinya masing-masing.
Adapun untuk mendukung pelaksanaan pengawasan, otoritas pajak juga telah menyiapkan aplikasi management dashboard e-Reporting. Aplikasi tersebut digunakan untuk menatausahakan proses pemantauan (monitoring) pemanfaatan insentif pajak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020 dari BPK mengungkap adanya kelemahan dalam pemberian insentif pajak pada tahun lalu.
“Realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional tahun 2020 minimal sebesar Rp1,69 triliun tidak sesuai ketentuan," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam sidang paripurna DPR, Selasa (22/6/2021).
Secara lebih terperinci, beberapa permasalahan yang ditemukan antara lain pemberian insentif perpajakan sebesar Rp242,41 miliar pada masa pajak sebelum disampaikannya pemberitahuan oleh wajib pajak. Simak ‘Ada Pemberian Insentif Pajak Sebelum Masa Seharusnya, Ini Temuan BPK’.
Selanjutnya, BPK juga menemukan adanya wajib pajak yang menerima insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) secara bersamaan. Simak ‘Tidak Wajar, BPK Sebut Ribuan Wajib Pajak dapat Insentif Ganda’.
Tercatat ada 2.833 wajib pajak yang mendapatkan fasilitas PPh Pasal 25 dan PPh final UMKM DTP secara sekaligus. Nominalnya tercatat mencapai Rp20,48 miliar untuk PPh final UMKM DTP dan Rp50,67 miliar untuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
Kemudian, mengenai PPh Pasal 21 DTP, BPK mencatat ada setidaknya sebesar Rp86,84 miliar yang tidak dapat diyakini telah diterima oleh pegawai yang berhak. Simak ‘Risiko Insentif PPh Pasal 21 DTP Tidak Diterima Pegawai, Ini Kata BPK’.  (kaw)