PEMERIKSAAN BPK

Tidak Wajar, BPK Sebut Ribuan Wajib Pajak dapat Insentif Ganda

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Juni 2021 | 17:30 WIB
Tidak Wajar, BPK Sebut Ribuan Wajib Pajak dapat Insentif Ganda

Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan. (foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidakwajaran dalam pemberian insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada tahun lalu.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, BPK mencatat terdapat wajib pajak yang mendapatkan insentif PPh final UMKM DTP dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 secara sekaligus.

"Diketahui terdapat ketidakwajaran pemanfaatan insentif karena persyaratan bagi masing-masing insentif bertentangan yang tidak memungkinkan wajib pajak mendapatkan keduanya," tulis BPK dalam LHP LKPP 2020, dikutip pada Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Secara lebih terperinci, terdapat 2.833 wajib pajak yang mendapatkan fasilitas PPh final UMKM DTP dan pengurangan PPh Pasal 25 secara sekaligus. Wajib pajak mendapatkan insentif Rp20,48 miliar untuk insentif PPh final UMKM dan Rp50,67 miliar untuk insentif PPh Pasal 25.

Selain itu, BPK juga menemukan satu wajib pajak yang mendapatkan insentif PPh final UMKM DTP sekaligus restitusi PPN dipercepat. Wajib pajak ini mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat tetapi tidak terdaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Wajib pajak tersebut ditemukan mendapatkan fasilitas PPh final UMKM DTP senilai Rp90.930 dan restitusi PPN sejumlah Rp1,37 juta.

Atas temuan mengenai pemberian insentif PPh final UMKM DTP sekaligus pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kepada 2.833 wajib pajak ini, Kementerian Keuangan menyatakan sedang melakukan penelitian atas masalah tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Juni 2021 | 01:38 WIB

Klo BPK temukan yg aneh..mungkin System IT DJP diinternal dan anatr lebaga /institusi baik di internal maupun hubungan dgn luar masuh perlu dievaluasi. Kok bisa kebobolan..? DTP itu sih maksudnya Pemerintah gak usah kliarin kocek... agar membangun ekonomi...namun peleksanaan dan kebijakan sll ada gap.. lebar. Terutama design sarana IT nya dangan kebijakan sll ada keterlambatan.

22 Juni 2021 | 19:58 WIB

lah ya khan pasti digorong lagi. gimana mau maju indonesia

22 Juni 2021 | 19:57 WIB

Lah ya kan

22 Juni 2021 | 19:57 WIB

Lah ya kan

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak