AUDIT KEUANGAN NEGARA

Ada Soal Pajak, Ini Temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP 2020

Dian Kurniati | Selasa, 22 Juni 2021 | 13:49 WIB
Ada Soal Pajak, Ini Temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP 2020

Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam sidang paripurna DPR, Selasa (22/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan sejumlah permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), termasuk bidang perpajakan.

Permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kelemahan SPI terdiri atas permasalahan terkait dengan program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN) serta permasalahan yang tidak terkait dengan PC-PEN.

Pada permasalahan yang terkait dengan Program PC-PEN, salah satu aspek yang disoroti BPK adalah realisasi insentif dan fasilitas perpajakan. Temuan itu dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

"Realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional tahun 2020 minimal sebesar Rp1,69 triliun tidak sesuai ketentuan," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam sidang paripurna DPR, Selasa (22/6/2021).

Agung mengatakan permasalahan lain terkait dengan PC-PEN yakni mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi Covid-19 pada LKPP yang belum disusun. Kemudian, pengendalian dalam pelaksanaan belanja program PC-PEN sebesar Rp9 triliun pada 10 kementerian/lembaga tidak memadai.

Selain itu, ada permasalahan mengenai penyaluran belanja subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) dan non-KUR serta belanja lain-lain kartu prakerja yang belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program sehingga terdapat sisa dana kegiatan/program yang masih belum disalurkan sebesar Rp6,77 triliun.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Terakhir, permasalahan yang ditemukan BPK yakni realisasi pengeluaran pembiayaan pada 2020 sebesar Rp28,75 triliun untuk PC-PEN yang tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi.

Adapun pada permasalahan yang tidak terkait dengan program PC-PEN, BPK menemukan pelaporan beberapa transaksi pajak belum lengkap menyajikan hak negara (minimal Rp21,57 triliun dan US$8,26 juta) serta kewajiban negara (minimal Rp16,59 triliun) sesuai dengan basis akuntansi akrual. Kemudian, ada saldo piutang daluwarsa belum diyakini kewajarannya senilai Rp1,75 triliun.

Permasalahan lainnya, mengenai penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja di luar program PC-PEN pada 80 K/L minimal sebesar Rp15,58 triliun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Ada pula realisasi pembiayaan dan pemindahbukuan dari rekening BUN berupa dana abadi penelitian, kebudayaan, dan perguruan tinggi senilai Rp8,99 triliun dititipkan pada rekening BLU Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) karena pengaturan pengelolaan dana tersebut belum ditetapkan.

Kemudian, terdapat ketidakjelasan atas status tagihan penggantian dana talangan pendanaan pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN) oleh badan usaha yang tidak lolos verifikasi berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) BPKP. Pemerintah juga belum menetapkan pedoman perhitungan kewajiban jangka panjang atas program pensiun.

"Atas permasalahan-permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN tahun mendatang untuk ditindaklanjuti," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak