INSENTIF PAJAK

Ada Pemberian Insentif Pajak Sebelum Masa Seharusnya, Ini Temuan BPK

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Juni 2021 | 19:18 WIB
Ada Pemberian Insentif Pajak Sebelum Masa Seharusnya, Ini Temuan BPK

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya pemberian insentif dan fasilitas perpajakan kepada wajib pajak yang tidak berhak atau untuk masa pajak yang tidak seharusnya diberikan pada tahun lalu.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020 disebutkan insentif perpajakan senilai Rp242,41 miliar diberikan untuk masa pajak sebelum wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan.

Sesuai dengan PMK 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 berlaku sejak masa pajak surat pemberitahuan disampaikan wajib pajak. BPK mendapat temuan setelah melakukan perbandingan masa pajak yang disetujui DJP dengan bulan surat pemberitahuan disampaikan wajib pajak.

Baca Juga:
BPK Catat Ada 96 KPP yang Terlambat Terbitkan LHP2DK

“Diketahui terdapat persetujuan dan pencairan insentif PPh Pasal 21 DTP maupun persetujuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak sebelum WP (wajib pajak) menyampaikan surat pemberitahuan,” tulis BPK dalam LHP tersebut, dikutip pada Selasa (22/6/2021).

Secara umum, terdapat 7.497 wajib pajak yang mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 atas masa pajak sebelum surat pemberitahuan disampaikan. Nilai persetujuan insentif yang diberikan kepada 7.497 wajib pajak ini mencapai Rp242,41 miliar.

Tidak hanya itu, terdapat pula 772 wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, PPh Pasal 21 DTP, ataupun PPN DTP atas kertas koran. Nilai persetujuan insentif pajak tersebut mencapai Rp19,78 miliar.

Baca Juga:
AR Terbitkan Banyak SP2DK Atas Satu Data yang Sama, BPK Ungkap Hal Ini

"Berdasarkan hasil pemeriksaan database insentif perpajakan, diketahui terdapat WP yang mendapat persetujuan dan/atau dicairkan insentif pajaknya tetapi tidak termasuk dalam kriteria," tulis BPK.

Atas kedua temuan ini, Kementerian Keuangan selaku wakil pemerintah mengaku masih melakukan penelitian atas permasalahan-permasalahan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Juni 2021 | 20:55 WIB

Jika mau di teliti lebih lanjut, pada waktu periode awal pemanfaatan insentif, sistem DJP Online belum suport untuk melakukan pengajuan atas insentif tersebut (khusus pph 21/ pph 25). Jika pemerintah ingin menindaklanjuti dan mengoreksi pemanfaatan insentif oleh WP, mungkin terlebih dulu bisa mengoreksi dulu sejauh mana suport sistem DJP pada waktu awal insentif dan sejauh mana petunjuk pelaksanaan tersebut serta sejauh mana SDM dari pihak DJP terutama AR dalam menyampaikan informasi terkait pemanfaatan insentif tersebut ke WP. Itu semua perlu dilakukan untuk menjaga hubungan antara WP dan DJP agar supaya tidak ada yang merasa dirugikan dan tidak bertolak belakang dengan tujuan awal pemberian insentif tersebut. Terima Kasih

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 14:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Catat Ada 96 KPP yang Terlambat Terbitkan LHP2DK

Jumat, 08 Desember 2023 | 10:43 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

AR Terbitkan Banyak SP2DK Atas Satu Data yang Sama, BPK Ungkap Hal Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Dekati Penerapan NIK sebagai NPWP, Karyawan Diingatkan Cek DJP Online

Kamis, 07 Desember 2023 | 17:56 WIB PMK 125/2023

Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Soal Insentif Fiskal 2024 untuk Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 08 Desember 2023 | 14:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Catat Ada 96 KPP yang Terlambat Terbitkan LHP2DK

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Ramai Soal Barang Pindahan TKI ke Indonesia, Begini Ketentuannya

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:35 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Validasi NIK-NPWP Sebelum Akhir 2023, Apa Konsekuensinya?

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Tak Bayar Pajak Hingga Rp4,3 Miliar, Penanggungjawab PT Ini Dibui

Jumat, 08 Desember 2023 | 10:56 WIB KEP-171/BC/2023

Keputusan Baru, Bea Cukai Segera Mulai Uji Coba Tahap II Sistem Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 10:43 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

AR Terbitkan Banyak SP2DK Atas Satu Data yang Sama, BPK Ungkap Hal Ini