JAKARTA, DDTCNews - Badan Gizi Nasional (BGN) membatasi biaya operasional satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG) senilai maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.
Juru bicara BGN Tysa Novenny mengatakan batasan biaya operasional dapur senilai Rp3.000 per penerima manfaat ini ditetapkan untuk menggantikan skema pembiayaan sebelumnya, yakni at cost tanpa plafon.
"Sebelumnya, penerapan biaya operasional dengan mekanisme at cost tanpa plafon menyebabkan pengeluaran berpotensi melampaui pagu anggaran negara. Dengan adanya mekanisme ini [Rp3.000 per penerima manfaat], biaya operasional dapur dapat dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat," ujar Tysa, dikutip pada Sabtu (7/11/2026).
Perlu dicatat pula, kini komponen penyediaan kendaraan untuk distribusi MBG tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari biaya operasional. Kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh mitra.
Tysa mengatakan penyesuaian skema pembiayaan operasional dapur ini bertujuan mengoptimalkan penggunaan anggaran sekaligus memastikan alokasi anggaran tetap berorientasi pada pemenuhan gizi.
Selain membatasi biaya operasional dapur, BGN juga telah mengubah besaran insentif mitra menjadi Rp2.000 per penerima manfaat. Sebelumnya, mitra memperoleh insentif senilai Rp6 juta per hari tanpa mempertimbangkan porsi MBG yang diproduksi.
Penetapan insentif senilai Rp2.000 per penerima manfaat didasarkan pada ketersediaan dan mutu layanan kepada penerima manfaat.
"Dengan manajemen yang baik, mulai dari perencanaan menu, belanja bahan baku, operasional, hingga distribusi yang optimal, anggaran yang disediakan oleh negara diyakini sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan porsi MBG yang berkualitas tinggi bagi masyarakat," ujar Tysa.
Sebagai informasi, realisasi anggaran MBG pada Januari hingga September 2026 tercatat sudah mencapai Rp153,19 triliun. Guna mendukung efisiensi anggaran, BGN menyatakan telah melakukan efisiensi senilai Rp44 triliun terhadap anggaran program MBG pada tahun ini.
Efisiensi anggaran utamanya berasal dari penyesuaian alokasi dari awalnya senilai Rp268 triliun menjadi Rp229 triliun, turun Rp38 triliun.
Anggaran MBG berasal dari APBN. Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (dik)
