KANWIL DJP KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH

Rugikan Negara Rp11 Miliar, 3 Tersangka Pidana Pajak Masuk Bui

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Jumat, 06 November 2026 | 10.30 WIB
Rugikan Negara Rp11 Miliar, 3 Tersangka Pidana Pajak Masuk Bui
<p>Penyerahan tersangka tindak pidana pajak oleh Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin.</p>

BANJARMASIN, DDTCNews - Penyidik pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah menyerahkan 3 tersangka tindak pidana pajak berinisial MHL, MWN, dan RN ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

Tersangka MHL dibantu MWN dan RN ditengarai secara bersama-sama melakukan tindak pidana pajak melalui PT WAR. Tindak pidana yang dilakukan ketiganya adalah menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak fiktif pada masa pajak September 2022 hingga Desember 2022.

"Perbuatan tersangka [melalui PT WAR] diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3,31 miliar," ungkap Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (6/11/2026).

Tidak hanya itu, tersangka MHL juga melakukan tindak pidana pajak melalui PT LBS, yakni secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak fiktif.

Tindak pidana yang dilakukan tersangka MHL melalui PT LBS sepanjang 2022 ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp8,23 miliar.

Dengan demikian, nilai kerugian pada pendapatan negara akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh ketiga tersangka, baik melalui PT WAR maupun PT LBS, mencapai Rp11,54 miliar.

Akibat perbuatan di atas, ketiga tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Anton Budi Setiawan pun mengatakan pihaknya telah menangani perkara dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium. Dengan prinsip dimaksud, DJP menempatkan hukuman pidana sebagai langkah terakhir setelah ditempuhnya upaya administratif.

Penegakan hukum kali ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan menjadi sarana edukasi bagi para wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah.

"Wajib pajak diharapkan untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara benar, jelas, dan lengkap berdasarkan sistem self-assessment, di mana wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang," ujar Anton. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.