BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memutuskan kembali memperpanjang program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga 23 Desember 2026.
Program relaksasi pajak kendaraan ini sudah dua kali diperpanjang oleh Pemprov Lampung. Semula, keringanan PKB dan BBNKB dijadwalkan berlaku pada 2 Juni hingga 31 Agustus, lalu diperpanjang menjadi 1 September hingga 31 Oktober 2026.
"Pemprov Lampung kembali kasih keringanan pajak dan balik nama kendaraan mulai November sampai dengan 23 Desember 2026!" tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung melalui media sosial, dikutip pada Selasa (3/11/2026).
Secara terperinci, ada 6 jenis keringanan yang dapat dimanfaatkan oleh warga Lampung. Pertama, diskon PKB sebesar 5%–15% khusus bagi wajib pajak yang patuh membayar pajak kendaraan.
Kedua, pembebasan denda PKB dan pajak progresif. Ketiga, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan PKB selama 1 tahun atau lebih dan kendaraannya berusia di atas 20 tahun cukup membayar PKB tahun berjalan.
Keempat, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan PKB selama 1 tahun atau lebih dan kendaraannya berusia maksimal 20 tahun, cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah dengan 50% dari pokok tunggakan PKB tahun pertama.
Kelima, mutasi atau balik nama kendaraan di dalam wilayah Lampung akan mendapatkan diskon PKB sebesar 25% untuk kendaraan roda empat dan diskon 50% untuk kendaraan roda dua.
Keenam, mutasi masuk kendaraan dari luar daerah ke wilayah Lampung akan mendapatkan diskon PKB tahun pertama sebesar 50%. Pada tahun kedua, wajib pajak juga mendapatkan diskon PKB sebesar 50%.
Selama program relaksasi berlangsung, Bapenda Lampung menyampaikan pembayaran pokok PKB dapat dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo.
Bapenda Lampung juga menegaskan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) selama mengurus administrasi kendaraan tetap dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ayo manfaatkan segera dan bayar pajak kendaraan kamu sekarang," imbau Bapenda Lampung. (dik)
