JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengintegrasikan pelayanan perizinan tenaga kerja asing (TKA) lintas kementerian/lembaga melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan integrasi tersebut, proses perizinan TKA kini dapat diakses melalui satu pintu pada OSS yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, integrasi layanan tersebut bertujuan menyederhanakan proses perizinan sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
"Prosesnya harus lebih sederhana, cepat, dan pasti. Jangan sampai integrasi justru menambah tahapan, tetapi memberikan pelayanan yang lebih baik," katanya, dikutip pada Kamis (10/9/2026).
Melalui integrasi ini, OSS menghubungkan sistem pelayanan TKA yang sebelumnya berada pada kementerian berbeda, yakni SIAPKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dan All Indonesia milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Yassierli mengatakan penyatuan layanan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun pelayanan publik yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan dunia usaha. Menurutnya, kolaborasi antarkementerian diperlukan agar proses pelayanan tidak berjalan secara terpisah.
"Pelayanan publik yang baik membutuhkan kolaborasi. Integrasi ini menunjukkan bahwa kementerian tidak bekerja sendiri-sendiri, tetapi bersama-sama menghadirkan layanan pemerintah yang lebih sederhana dan terintegrasi," ujarnya.
Yassierli pun menegaskan penggunaan TKA tetap diarahkan untuk memenuhi kebutuhan kompetensi tertentu yang belum dapat dipenuhi tenaga kerja Indonesia. Menurutnya, keberadaan TKA dalam kegiatan investasi juga diharapkan dapat mendukung alih teknologi dan alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia.
Selain itu, penggunaan TKA diharapkan turut memperkuat penyerapan tenaga kerja lokal.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyebut integrasi pelayanan TKA merupakan bentuk sinergi antarkementerian dalam memperkuat pelayanan investasi. Menurutnya, kolaborasi tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kerja sama antarkementerian dan antarinstansi.
"Kolaborasi harus berjalan cepat, efektif, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan kerja sama dalam pelayanan TKA dan investor asing sebenarnya telah dilakukan oleh ketiga kementerian. penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) menjadi bentuk formal dari kerja sama yang selama ini telah berjalan.
Dia berharap integrasi sistem dan penyatuan data dapat memberikan kepastian lebih besar kepada investor asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia.
"Upaya ini dilakukan untuk bisa menyatukan satu data sehingga kita semua punya kepastian di mana semua proses dapat berjalan dan terutama para investor yang membutuhkan kepastian investasi di Indonesia," tuturnya. (dik)
