MEMPAWAH, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah dalam mengawasi tenaga kerja asing (TKA) pada 7 Agustus 2026.
Kegiatan koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala KP2KP Mempawah Natalia Destri Mariani dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah Hartono. Adapun sinergi ini bertujuan untuk mendukung kepatuhan TKA dan pemberi kerja terhadap ketentuan perpajakan.
“Kami membahas pentingnya penguatan sinergi dalam pelaksanaan pengawasan TKA, khususnya untuk memastikan keberadaan dan aktivitas TKA di Kabupaten Mempawah turut menjadi perhatian dari sisi kepatuhan perpajakan,” kata Natalia dikutip dari situs DJP, Kamis (27/8/2026).
Natalia menjelaskan sinergi antara otoritas pajak dan keimigrasian diperlukan untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif terhadap TKA yang menjalankan kegiatan atau memperoleh penghasilan di wilayah Indonesia.
Melalui koordinasi tersebut, lanjutnya, tiap-tiap instansi dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara lebih optimal dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Natalia menambahkan pengawasan TKA tak hanya berkaitan dengan aspek keberadaan dan perizinan, tetapi juga perlu didukung dengan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan. Menurutnya, sinergi lintas instansi menjadi salah satu kunci untuk membangun kepatuhan yang berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan tenaga kerja asing maupun pihak yang mempekerjakannya memahami kewajiban perpajakan yang timbul dari kegiatan dan penghasilan yang diterima. Dengan koordinasi yang baik, pengawasan dapat dilakukan secara lebih optimal sekaligus memberikan edukasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan,” ujarnya.
Natalia memandang kepatuhan perpajakan perlu dibangun melalui pendekatan pengawasan yang diimbangi dengan edukasi dan pendampingan. Pemahaman yang baik mengenai kewajiban perpajakan diharapkan mendorong TKA dan pemberi kerja untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar dan tepat waktu.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, aspek perpajakan terhadap TKA menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian. TKA yang memenuhi ketentuan sebagai subjek pajak dapat memiliki kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diterima sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Di sisi lain, pemberi kerja juga memiliki kewajiban perpajakan tertentu atas pembayaran penghasilan kepada tenaga kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Hartono mendukung koordinasi yang diinisiasi KP2KP Mempawah. Menurutnya, sinergi antarlembaga diperlukan untuk menciptakan pengawasan TKA yang lebih terpadu sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
“Kami menyambut baik sinergi dengan KP2KP Mempawah dan berharap kerja sama ini dapat terus diperkuat sehingga pelaksanaan tugas masing-masing instansi dapat saling mendukung dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tuturnya. (rig)
