[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gagal Lelang, Sistem OSS Batal Diperbarui Tahun Lalu

Redaksi DDTCNews
Senin, 20 Juli 2026 | 12.00 WIB
Gagal Lelang, Sistem OSS Batal Diperbarui Tahun Lalu
<p>Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan pengembangan sistem online single submission (OSS) batal direalisasikan pada 2025 akibat kegagalan proses lelang.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan anggaran pengembangan OSS berasal dari tambahan anggaran belanja yang baru disetujui pada Oktober 2025. Akibatnya, waktu yang tersedia untuk melaksanakan pengadaan menjadi sangat terbatas.

"Proses lelang telah kami laksanakan, namun mengingat kompleksitas sistem OSS tidak terdapat penyedia yang bersedia menyanggupi pekerjaan dengan sisa waktu yang ada," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR, dikutip pada Senin (20/7/2026).

Rosan mengatakan pembaruan sistem OSS diperlukan untuk mendukung integrasi layanan perizinan secara elektronik dengan 18 kementerian dan lembaga. Karena itu, sistem OSS perlu ditingkatkan secara menyeluruh agar mampu mengakomodasi integrasi tersebut.

Menurutnya, kompleksitas pengembangan OSS juga menjadi salah satu alasan tidak adanya penyedia yang bersedia mengerjakan proyek tersebut dalam waktu yang tersisa pada 2025.

Meski demikian, pengembangan sistem OSS akan tetap dilanjutkan sebagai proyek multiyears. Dalam prosesnya, pemerintah akan mengintegrasikan teknologi blockchain dan artificial intelligence (AI) guna meningkatkan kinerja sistem OSS.

Secara keseluruhan, Rosan menyampaikan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat sisa anggaran sebesar Rp72,37 miliar atau 8,23% pada 2025. Selain disebabkan batalnya pengembangan OSS, sisa anggaran juga dipengaruhi oleh pemblokiran anggaran sesuai dengan kebijakan efisiensi belanja pemerintah.

Sebanyak Rp16,75 miliar atau 23,14% dari total sisa anggaran berasal dari pemblokiran anggaran berdasarkan Inpres No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN 2025.

"Anggaran ini tidak dapat digunakan hingga akhir tahun dan berada di luar kendali Kementerian kami," ujarnya.

Adapun sisa anggaran lainnya berasal dari efisiensi kontrak pengadaan barang dan jasa sebesar Rp9,56 miliar atau 13,21%, efisiensi kegiatan swakelola Rp13,50 miliar atau 18,65%, serta sisa belanja pegawai Rp6,10 miliar atau 8,43%.

Rosan mengatakan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan memperkuat proses pengadaan sejak awal tahun, meningkatkan mitigasi risiko pada kegiatan strategis, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk meminimalkan sisa anggaran. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.