Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2026

Dari Wajib Pajak ‘Biasa’ Menjadi Mitra Prakarsa Kebijakan

[DDTCNews] Redaksi
Rabu, 30 September 2026 | 15.00 WIB
Dari Wajib Pajak ‘Biasa’ Menjadi Mitra Prakarsa Kebijakan
Armen Ringgo Sukiro,
Bogor, Jawa Barat

BANYAK wajib pajak “biasa” (ordinary taxpayers) punya opini sendiri tentang kebijakan pajak. Namun, tidak semuanya memiliki ruang atau kesempatan yang sama untuk mengungkapkan opini tersebut.

Dalam diskusi kebijakan pajak, suara birokrat, anggota dewan, asosiasi pengusaha, wajib pajak besar, akademisi, dan konsultan pajak cenderung lebih mudah terdengar. Sementara itu, suara wajib pajak biasa belum tentu memperoleh ruang yang sama besarnya.

Peran serta wajib pajak biasa semestinya tidak direduksi menjadi sekadar simbolisme demokrasi. Wajib pajak biasa seharusnya dapat menjadi instrumen penting untuk menghasilkan kebijakan pajak yang lebih inklusif.

Melalui Piagam Wajib Pajak, pemerintah telah memperkuat posisi wajib pajak sebagai pihak yang memiliki hak dalam sistem administrasi perpajakan. Hal ini tentu dapat menjadi momentum bagi wajib pajak biasa: untuk berkontribusi lebih besar, terutama dalam perumusan kebijakan pajak.

Penguatan fondasi peran serta wajib pajak biasa menjadi penting karena partisipasi publik dapat berkontribusi terhadap peningkatan kepercayaan kepada pemerintah (OECD, 2024). Kepercayaan dan ruang untuk menyampaikan suara pada gilirannya dapat turut mendukung kepatuhan sukarela.

Menguatkan Fondasi Peran Serta Wajib Pajak Biasa

Terdapat beberapa hal yang dapat diperhatikan pemerintah dalam menguatkan fondasi peran serta wajib pajak. Pertama, pemerintah perlu menyadari bahwa sistem pajak pada akhirnya juga merupakan objek politik (IMF, 2016). Karena itu, kebijakan pajak tak seharusnya lahir dari kalkulasi teknokratis semata.

Data statistik tentang penerimaan pajak, efisiensi, dan dampak ekonomi mungkin memberi tahu pemerintah tentang “apa yang terjadi”.

Namun, pengetahuan berbasis pengalaman (experiential knowledge) wajib pajak biasa dapat melengkapi data tersebut dengan menunjukkan bagaimana kebijakan benar-benar dirasakan dalam praktik, di bagian mana kebijakan menemui kendala, dan dengan cara apa wajib pajak selama ini menangani persoalan yang mereka temui (Smith-Merry, 2020).

Kedua, berdasarkan pengetahuan berbasis pengalaman wajib pajak bersangkutan, pemerintah perlu menyediakan mekanisme permanen dan terstruktur yang memungkinkan wajib pajak memberikan masukan atas kebijakan pajak. Kata Permanen dan terstruktur menjadi kata kunci di sini.

Permanen berarti mekanisme ini perlu menjadi komitmen berkelanjutan pemerintah yang tetap tersedia terlepas dari pergantian pimpinan otoritas pajak. Sementara itu, terstruktur berarti mekanisme ini tak boleh hanya berupa kotak kesan dan pesan, tetapi ada umpan balik utuh dan tuntas.

Ketiga, setelah menghimpun masukan yang diterima, pemerintah dapat mengategorikannya ke dalam klaster usulan kebijakan, menindaklanjutinya dengan pembahasan, memublikasikan tanggapan resmi, serta menjelaskan masukan mana yang dapat ditindaklanjuti dan mana yang belum dapat diakomodasi beserta alasannya.

Siklus umpan balik yang utuh dan tuntas ini penting. Tanpa kejelasan mengenai bagaimana masukan dipertimbangkan dan ditindaklanjuti, peran serta wajib pajak biasa berisiko terhenti sebagai inovasi yang sekadar nice to have.

Partisipasi bahkan bisa saja dipersepsikan sebagai formalitas apabila masyarakat tidak memperoleh informasi mengenai tindak lanjut atas masukan yang telah disampaikan.

Saat wajib pajak biasa dapat menyaksikan suara mereka ikut dipertimbangkan dalam perumusan, penyempurnaan, atau keputusan untuk tidak melanjutkan suatu usulan kebijakan dengan alasan yang transparan, makna substantif dari peran serta tersebut dapat makin kuat.

Ruang untuk menyampaikan suara juga dapat membantu membangun kepercayaan dan mendukung kepatuhan sukarela (Lamberton dkk., 2014).

Dari Wajib Pajak Biasa Menjadi Mitra Prakarsa

Lebih jauh, melalui pelibatan yang terarah, wajib pajak biasa dapat diberdayakan menjadi mitra prakarsa sekaligus memperkaya basis informasi kebijakan pajak agar tak melulu berisi data dan fakta tentang wajib pajak, tetapi juga dari wajib pajak.

Pengalaman Australia dapat menjadi salah satu referensi. Langham dan Paulsen (2015), misalnya, membahas pengembangan community engagement framework dengan menggunakan pendekatan co-design di lingkungan Australian Taxation Office (ATO).

Modelnya tentu tak perlu mentah-mentah ditiru, tetapi setidaknya pengalaman negara luar dapat menjadi referensi bahwa pelibatan masyarakat dalam administrasi perpajakan dapat dikembangkan secara lebih terstruktur.

Yang tak kalah penting adalah bagaimana pemerintah tidak bisa sekadar mengundang wajib pajak untuk berperan serta. Perlu ada desain partisipasi yang sederhana dan mudah diakses oleh wajib pajak biasa sehingga berbagai hambatan klasik, seperti keterbatasan waktu, kompleksitas bahasa kebijakan, keterbatasan akses terhadap forum konsultasi, atau keraguan bahwa masukan akan ditindaklanjuti, dapat diminimalkan.

Peran serta ini mesti didekatkan ke ruang lingkup keseharian wajib pajak biasa. Pemerintah dapat mengembangkan saluran partisipasi dalam ragam yang mudah dipahami, baik melalui pertemuan dengan kelompok wirausahawan mikro dan kecil, komunitas setempat, maupun konsultasi khusus dengan kelompok masyarakat lain yang suaranya jarang terwakili.

Saluran tersebut juga dapat dilengkapi mekanisme umpan balik yang memungkinkan wajib pajak mengetahui status masukan yang telah disampaikan. Dengan begini, pemerintah dan wajib pajak biasa dapat saling bertukar pandangan sekaligus memahami bagaimana suatu kebijakan pajak benar-benar berjalan dalam realitas sehari-hari.

Meski pada akhirnya wajib pajak tak selalu mendapatkan kebijakan sebagaimana yang mereka inginkan, inisiatif menjadikan wajib pajak sebagai mitra prakarsa semacam ini dapat membantu mempersempit jarak sosial antara masyarakat dan negara (Casal dkk., 2016).

Dalam jangka pendek, inisiatif ini juga dapat membantu mengubah diskusi publik dari sekadar kegiatan seremonial menjadi proses pembelajaran dalam penyusunan kebijakan.

Sementara itu, dalam jangka panjang, relasi yang cenderung satu arah dapat secara bertahap bergerak menuju hubungan yang lebih partisipatif, tanpa mengurangi kewenangan negara dalam menetapkan dan menjalankan kebijakan perpajakan.

Negara tetap menjalankan perannya dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan, tetapi dengan berbekal pengetahuan berbasis pengalaman masyarakatnya. Kalau pemerintah boleh memerintah, tentu masyarakat boleh mengharapkan kebijakan yang bijak, bukan? (rig)

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.