ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen yang Diperlukan TKA untuk Daftar NPWP ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 24 Juni 2026 | 19.00 WIB
Dokumen yang Diperlukan TKA untuk Daftar NPWP ke Kantor Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Tenaga kerja asing (TKA) yang ingin mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi sebagai bagian dari proses pendaftaran.

Untuk mendaftar NPWP secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), TKA bersangkutan perlu membawa dokumen administrasi, seperti dokumen identitas dan pasfoto. Adapun pendaftaran NPWP untuk TKA atau WNA diatur dalam PER-7/PJ/2025.

"Dokumen persyaratan pendaftaran NPWP WNA adalah salinan paspor, pasfoto berwarna wajib pajak yang bersangkutan, dan pasfoto berwarna wajib pajak yang bersangkutan dengan memegang paspor," kata Kring Pajak di media sosial, Rabu (24/6/2026).

Merujuk pada Pasal 14 PER-7/PJ/2025, pendaftaran wajib pajak dilakukan secara elektronik melalui:

  • Portal Wajib Pajak (Coretax DJP);
  • laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP; dan/atau
  • Contact Center.

Dalam hal tidak dapat melaksanakan pendaftaran secara elektronik, wajib pajak melaksanakan pendaftaran:

  • secara langsung; atau
  • melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir,

ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP.

Permohonan pendaftaran untuk wajib pajak orang pribadi yang bukan penduduk atau TKA dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:

  • salinan paspor;
  • pasfoto berwarna Wajib Pajak yang bersangkutan; dan
  • pasfoto berwarna Wajib Pajak yang bersangkutan dengan memegang paspor.

Nanti, NPWP wajib pajak orang pribadi yang bukan penduduk atau TKA tersebut berupa nomor dengan format 16 digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi DJP.

Dalam hal di kemudian hari memperoleh NPWP, TKA dimaksud harus melakukan perubahan data NPWP dari sebelumnya nomor berformat 16 digit menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diaktivasi sebagai NPWP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.