JAKARTA, DDTCNews - Tenaga kerja asing (TKA) yang ingin mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi sebagai bagian dari proses pendaftaran.
Untuk mendaftar NPWP secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), TKA bersangkutan perlu membawa dokumen administrasi, seperti dokumen identitas dan pasfoto. Adapun pendaftaran NPWP untuk TKA atau WNA diatur dalam PER-7/PJ/2025.
"Dokumen persyaratan pendaftaran NPWP WNA adalah salinan paspor, pasfoto berwarna wajib pajak yang bersangkutan, dan pasfoto berwarna wajib pajak yang bersangkutan dengan memegang paspor," kata Kring Pajak di media sosial, Rabu (24/6/2026).
Merujuk pada Pasal 14 PER-7/PJ/2025, pendaftaran wajib pajak dilakukan secara elektronik melalui:
Dalam hal tidak dapat melaksanakan pendaftaran secara elektronik, wajib pajak melaksanakan pendaftaran:
ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP.
Permohonan pendaftaran untuk wajib pajak orang pribadi yang bukan penduduk atau TKA dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
Nanti, NPWP wajib pajak orang pribadi yang bukan penduduk atau TKA tersebut berupa nomor dengan format 16 digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi DJP.
Dalam hal di kemudian hari memperoleh NPWP, TKA dimaksud harus melakukan perubahan data NPWP dari sebelumnya nomor berformat 16 digit menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diaktivasi sebagai NPWP. (rig)
