JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pencegahan ke luar negeri terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak tidak dapat dilakukan secara otomatis.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Timon Pieter mengatakan pencegahan merupakan larangan sementara bagi penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Indonesia. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
"Dalam PMK 61/2023, pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak apabila dia memenuhi 2 syarat kumulatif," katanya dalam podcast Cermati, Rabu (30/9/2026).
Timon menjelaskan kedua syarat tersebut yakni, pertama, penanggung pajak memiliki utang pajak paling sedikit Rp100 juta. Kedua, penanggung pajak diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Menurutnya, keraguan atas iktikad baik tersebut dapat terlihat antara lain apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya, baik secara sekaligus maupun melalui mekanisme angsuran yang telah disediakan DJP.
Selain itu, kondisi tersebut dapat tecermin dari adanya tindakan menyembunyikan atau memindahtangankan barang yang dimiliki atau dikuasai. Bagi penanggung pajak badan, tindakan yang mengarah pada pembubaran badan setelah timbulnya utang pajak juga dapat menjadi pertimbangan.
"Jadi bukan semua yang punya utang pajak kemudian langsung kita cegah," ujarnya.
Timon menegaskan pencegahan merupakan salah satu instrumen dalam rangkaian tindakan penagihan pajak. Sebelum sampai pada tindakan tersebut, DJP tetap melakukan upaya persuasif kepada wajib pajak.
Menurutnya, wajib pajak terlebih dahulu dapat dihubungi dan diajak berkomunikasi mengenai penyelesaian utang pajak. DJP juga menyediakan mekanisme angsuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Timon mengilustrasikan sebuah perusahaan memiliki utang pajak Rp2 miliar. Setelah surat teguran dan surat paksa disampaikan, utang tersebut tidak dilunasi. Kemudian, terdapat informasi bahwa pengurus atau penanggung pajak berencana meninggalkan Indonesia secara permanen serta terdapat tindakan memindahkan atau menyembunyikan barang yang dimiliki atau dikuasai.
Dalam kondisi tersebut, apabila seluruh persyaratan pencegahan telah terpenuhi, usulan pencegahan dapat dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam PMK 61/2023.
Timon menambahkan pencegahan tidak berlangsung tanpa batas waktu. Pencegahan dapat berakhir apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar pencegahan telah dilunasi, terdapat putusan pengadilan pajak, hak penagihan telah kedaluwarsa, atau wajib pajak memperoleh persetujuan untuk mengangsur pembayaran utang pajak yang menjadi dasar pencegahan. (dik)
