Academy - SPT PPh Badan September 2026
[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
BERITA PAJAK HARI INI

Purbaya Janji Bereskan Hambatan Restitusi Pajak

[DDTCNews] Redaksi
Kamis, 10 September 2026 | 07.30 WIB
Purbaya Janji Bereskan Hambatan Restitusi Pajak
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNEWS - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mendalami hambatan restitusi pajak yang dialami pelaku usaha. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (10/9/2026).

Purbaya menduga terdapat pergeseran dalam pelaksanaan perintahnya terkait dengan pengawasan restitusi. Dia menegaskan sejak awal dirinya hanya meminta jajaran meningkatkan pengawasan terhadap restitusi pada sektor batu bara, bukan sektor lainnya.

"Restitusi kan dicurigai waktu itu yang sumber daya alam, saya bayar subsidi Rp25 triliun ke perusahaan batu bara. Sebenarnya itu yang dimonitor, tapi enggak tahu pelaksanaannya agak geser sedikit. Saya akan monitor, saya akan bereskan nanti," ujar Purbaya.

Purbaya sebelumnya memang memberikan perhatian terhadap pencairan restitusi, khususnya pada sektor batu bara. Pada awal 2026, dia menyoroti tingginya realisasi restitusi pada 2025 yang mencapai Rp361 triliun.

Purbaya menilai terdapat kebocoran penerimaan yang timbul dari restitusi, terutama restitusi yang diberikan kepada perusahaan batu bara. Dia bahkan mempersamakan pencairan restitusi kepada pelaku usaha sektor tersebut dengan subsidi.

"Selama ini seperti otomatis, enggak ada kontrol dari [Ditjen] Pajak untuk mengecek. Saya pikir terlalu mudah, ingin saya cek. Industri batu bara kalau kita hitung PPN-nya saya malah subsidi, makanya saya coba tutup dengan bea keluar batu bara," tutur Purbaya pada Februari 2026.

Namun, pelaksanaan pengawasan restitusi tersebut kini menjadi sorotan lantaran dinilai turut berdampak terhadap pelaku usaha di sektor lain.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya telah menerima keluhan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengenai hambatan pencairan restitusi.

Menurut Agus, keterlambatan pencairan restitusi dapat memengaruhi cash flow serta kemampuan pelaku usaha dalam menjalankan proyek-proyek baru.

"Keluhan [pengusaha] ini kami sangat pahami dan sudah kami koordinasikan, sudah kami sampaikan, dan konsultasikan kepada menteri keuangan, yang memang punya kewenangan atau kebijakan mengenai restitusi," ujar Agus, pekan lalu.

Sorotan serupa disampaikan anggota Komisi XI DPR Harris Turino. Menurutnya, restitusi perlu segera dicairkan karena merupakan hak wajib pajak.

"Restitusi pada hakikatnya adalah hak korporasi. Kalau ini ditahan, banyak korporasi yang mengalami masalah pada cash flow-nya," ujar Harris.

Restitusi merupakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Secara umum, wajib pajak dapat mengajukan restitusi melalui 2 mekanisme, yakni restitusi berdasarkan pemeriksaan dan restitusi dipercepat sesuai dengan PMK 28/2026.

Hingga Juli 2026, realisasi restitusi tercatat baru mencapai Rp185,38 triliun atau turun 33,65%.

Selain kabar tersebut, terdapat ulasan tentang penerapan sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN). Kemudian, ada pula pembahasan mengenai sidang pemeriksaan pendahuluan atas uji materi Pasal 44E ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) KUP s.t.d.t.d. UU HPP.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Purbaya Duga Ada Pergeseran Perintah Pengawasan Restitusi

Purbaya akan mengecek penyebab terjadinya pergeseran dalam pelaksanaan pengawasan restitusi pajak.

Menurutnya, pengawasan yang semula ditujukan untuk restitusi pada sektor batu bara justru berdampak pada pelaku usaha di sektor lainnya. Dia pun bakal memastikan kebijakan yang dijalankan jajarannya sesuai dengan arahan yang telah diberikan.

"Itu yang saya bilang tadi, mengapa ada pergeseran dari perintah itu? Nanti saya cek," ujarnya. (DDTCNews)

SPP-TDLN Dijadwalkan Berlaku Hari Ini

SPP-TDLN dijadwalkan berlaku mulai hari ini. DJP pun telah menyatakan siap mengimplementasikan tersebut.

"Infrastruktur sistem telah disiapkan bersama PT Jalin Pembayaran Nusantara selaku penyelenggara SPP-TDLN, termasuk pengembangan sistem, integrasi, pengujian, sandboxing, serta uji coba konektivitas dengan industri sistem pembayaran," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.

Implementasi SPP-TDLN akan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan sistem, keamanan transaksi dan data, serta kesiapan pihak yang terhubung dengan SPP-TDLN. (DDTCNews)

Aturan Soal Kuasa WP Digugat, Pemohon Diminta Perkuat Legal Standing

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon dan kuasa hukum untuk memperkuat legal standing dan alasan permohonan dalam pengujian materiil atas Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan pemohon memiliki legal standing jika hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya suatu UU. Agar pemohon memiliki legal standing, kerugian konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, harus diuraikan komprehensif.

Secara umum, pengujian materiil atas Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP pada intinya meminta MK untuk membatalkan ayat dimaksud karena dianggap membatasi kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang kuasa wajib pajak. (DDTCNews)

Penambahan Layer CHT Dikhawatirkan Picu Moral Hazard

Komisi XI DPR meminta rencana penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dikawal secara ketat agar tidak membuka celah moral hazard dan memperparah fenomena downtrading rokok.

Moral hazard yang dimaksud berupa potensi pelaku usaha memanfaatkan perubahan struktur tarif cukai untuk membayar cukai dengan tarif lebih rendah demi meningkatkan keuntungan.

"Tolong diperhatikan bahwa hal ini harus dijagain, jangan sampai terjadi moral hazard. Anda juga sudah mengindikasikan adanya downtrading ke rokok yang lebih murah," ujar Anggota Komisi XI DPR Harris Turino dalam rapat kerja dengan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. (DDTCNews)

Anggaran Penanganan Bencana Dipastikan Cukup

Pemerintah memastikan telah menyediakan anggaran dalam rangka penanganan bencana sepanjang 2026.

Purbaya mengatakan total pagu yang disiapkan untuk kebutuhan penanganan bencana mencapai Rp5 triliun. Dia menegaskan anggaran tersebut tidak berada dalam 1 pos atau 1 kementerian saja, tetapi tersebar dalam anggaran pemerintah pusat dan daerah.

"Setiap tahun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dikasih cadangan Rp5 triliun, yang kemarin sudah dipakai sebagian untuk Aceh, tetapi masih cukup," katanya. (DDTCNews, Kontan) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.