Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Berapa Biaya Ujian Profesi Konsultan Pajak? Ini Kata Kemenkeu

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 28 September 2026 | 11.30 WIB
Berapa Biaya Ujian Profesi Konsultan Pajak? Ini Kata Kemenkeu
<p>Ilustrasi. Gedung Kemenkeu</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan biaya untuk mengikuti uji profesi konsultan pajak akan diumumkan secara resmi oleh asosiasi konsultan pajak.

DJSPSK menyatakan asosiasi konsultan pajak selaku penyelenggara uji profesi konsultan pajak berhak mengumumkan besaran biaya, serta mekanisme pembayaran bagi peserta ujian. Namun, asosiasi belum memberikan pengumuman lebih lanjut hingga saat ini.

"Informasi mengenai apakah terdapat biaya ujian, besaran biaya, tata cara pembayaran, maupun ketentuan lainnya akan diumumkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak sebagai penyelenggara ujian sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis DJSPSK melalui laman Frequently Asked Question (FAQ) Kemenkeu Learning Center, dikutip pada Senin (28/9/2026).

Sebagai informasi, asosiasi konsultan pajak adalah organisasi yang bersifat nasional yang menaungi profesi konsultan pajak. Adapun asosiasi konsultan pajak harus terdaftar pada Kementerian Keuangan secara resmi.

Lebih lanjut, PMK 55/2026 kini mengatur bahwa asosiasi konsultan pajak menjadi pihak yang menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak. Ujian profesi tersebut diselenggarakan dengan mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh panitia penguatan profesionalisme Konsultan Pajak.

"Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakan ujian profesi Konsultan Pajak," bunyi Pasal 32 ayat (1) PMK 55/2026.

Selanjutnya, DJSPSK menyampaikan bahwa penyelenggaraan pertama uji profesi konsultan pajak oleh asosiasi konsultan pajak dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026.

Secara umum, ujian profesi ditujukan untuk menguji profesionalisme calon konsultan pajak. Ada beberapa aspek yang akan diuji, antara lain pemahaman mengenai kode etik, standar praktik, kewajiban dan larangan profesi, serta aspek tata kelola profesi konsultan pajak.

"Ujian profesi konsultan pajak adalah ujian yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak dan wajib diluluskan oleh calon konsultan pajak sebagai salah satu syarat memperoleh izin konsultan pajak," jelas DJSPSK.

Ke depan, informasi mengenai ujian profesi konsultan pajak dapat diperoleh melalui asosiasi konsultan pajak yang terdaftar pada Kemenkeu. Selain itu, pemangku kepentingan juga bisa melihat informasi melalui kanal resmi Kemenkeu.

Selain persoalan biaya untuk mengikuti uji profesi, nantinya asosiasi konsultan pajak juga akan mengumumkan lebih lanjut mengenai jadwal, tata cara pendaftaran, materi ujian, dan ketentuan lainnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.