JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menindaklanjuti 38 dari 40 wajib pajak badan sektor besi dan baja yang menjadi perhatian pemerintah terkait kepatuhan perpajakannya.
Berdasarkan data DJP hingga 26 Agustus 2026, sebanyak 38 wajib pajak tersebut telah berada dalam berbagai tahapan penanganan, mulai dari pengawasan, pendalaman data, case building, pemeriksaan bukti permulaan (bukper), hingga penegakan hukum.
"Penanganan terhadap sektor besi dan baja sebenarnya telah berjalan melalui berbagai fungsi di DJP. Penanganannya tidak hanya berbentuk pemeriksaan, tetapi juga mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing wajib pajak," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dikutip pada Rabu (2/9/2026).
Dari 38 wajib pajak tersebut, sebanyak 8 wajib pajak masih menjalani pemeriksaan bukti permulaan. Kemudian, pemeriksaan bukti permulaan terhadap 12 wajib pajak telah selesai.
Dari 12 wajib pajak yang pemeriksaan bukti permulaannya telah selesai, sebanyak 11 wajib pajak menghentikan proses setelah melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Sementara itu, 1 wajib pajak telah diusulkan masuk ke tahap penyidikan.
Selain itu, terdapat 14 wajib pajak yang masih dalam tahap case building. Usul pemeriksaan bukti permulaan terhadap 1 wajib pajak telah disetujui, sedangkan 3 wajib pajak lainnya masih dalam tahap pengawasan.
Penanganan terhadap 38 wajib pajak tersebut dapat dilakukan secara beririsan melalui fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum untuk tahun pajak yang berbeda.
Melalui fungsi pengawasan, terdapat 16 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran. Sementara itu, melalui fungsi pemeriksaan terdapat 13 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran.
Dalam proses analisis dan penanganan, DJP menemukan sejumlah pola ketidakpatuhan pada sektor besi dan baja.
Pola tersebut antara lain penjualan yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dan tidak disertai penerbitan faktur pajak sehingga PPN yang seharusnya dipungut tidak teradministrasikan.
DJP juga menemukan penggunaan rekening pihak lain atau nominee sehingga aliran pembayaran tidak tercermin secara utuh dalam pembukuan wajib pajak. Selain itu, terdapat pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok ketika wajib pajak berperan sebagai perantara dalam transaksi.
Pola lainnya berupa penerbitan atau penggunaan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya untuk membentuk atau mengkreditkan pajak masukan yang tidak semestinya.
Meski demikian, DJP menegaskan setiap wajib pajak tetap ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing. Temuan pola ketidakpatuhan tersebut tidak berarti seluruh pelaku usaha sektor besi dan baja melakukan pelanggaran perpajakan.
Penanganan juga dikembangkan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan 38 wajib pajak tersebut. Berdasarkan analisis data dan transaksi, DJP menelusuri rantai transaksi, termasuk pemasok, pelanggan, dan pihak terkait lainnya.
Pendekatan tersebut dilakukan karena pola ketidakpatuhan perpajakan dapat melibatkan lebih dari satu pihak atau mata rantai transaksi. Oleh karena itu, DJP menelusuri data, aliran transaksi, dan dokumen perpajakan untuk memperoleh gambaran kepatuhan secara lebih utuh.
Dari penanganan terhadap 38 wajib pajak tersebut, DJP telah memperoleh penerimaan pajak sebesar Rp326,60 miliar.
Penerimaan itu berasal dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses pemeriksaan bukti permulaan sebesar Rp224,19 miliar, pembayaran melalui fungsi pengawasan sebesar Rp96,08 miliar, serta pembayaran melalui fungsi pemeriksaan sebesar Rp6,33 miliar.
Penanganan kemudian dikembangkan terhadap pihak-pihak yang terkait atau menjadi lawan transaksi dari 38 wajib pajak tersebut. Pengembangan itu mencakup penanganan terhadap 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021 hingga 2026, dengan penerimaan pajak sebesar Rp380,50 miliar.
Selain itu, pemeriksaan bukti permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi dan baja lainnya menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp118,18 miliar. Artinya, penerimaan dari pengembangan penanganan di luar 38 wajib pajak tersebut mencapai Rp498,68 miliar.
Jika digabungkan dengan penerimaan dari penanganan terhadap 38 wajib pajak sebesar Rp326,60 miliar, total penerimaan pajak yang telah diperoleh dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja mencapai Rp825,28 miliar.
Jumlah tersebut belum mencerminkan keseluruhan potensi penerimaan. Terhadap sejumlah wajib pajak masih berlangsung proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, maupun penegakan hukum.
Dengan demikian, masih terdapat potensi kewajiban perpajakan yang akan ditentukan berdasarkan hasil pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DJP menegaskan penanganan sektor besi dan baja tidak semata-mata ditujukan untuk memperoleh tambahan penerimaan negara. Langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya membangun kepatuhan yang berkelanjutan dan menciptakan perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.
Menurut DJP, ketidakpatuhan perpajakan tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Pelaku usaha yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar tidak seharusnya berada pada posisi yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pihak yang memperoleh keuntungan melalui praktik ketidakpatuhan.
"Prinsipnya, wajib pajak yang patuh harus memperoleh pelayanan dan kepastian. Wajib pajak yang belum patuh kami dorong untuk memperbaiki kepatuhannya. Namun, apabila berdasarkan bukti ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan, DJP akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Bimo.
DJP akan terus memperkuat pengawasan berbasis data dan mengembangkan penanganan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam rantai transaksi. DJP juga memastikan seluruh proses pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, akuntabel, dan berintegritas.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Kementerian Keuangan akan mengejar 40 perusahaan sektor baja yang diduga belum memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.
Purbaya memperkirakan potensi kebocoran penerimaan negara akibat dugaan pelanggaran pajak oleh perusahaan besi dan baja tersebut mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun.
"Untuk perusahaan baja, saya punya list 40 dan baru diperiksa satu, sedangkan yang lain belum dikejar. Itu saja kita mungkin bocor Rp4-Rp5 triliun," ujar Purbaya pekan lalu. (dik)
