MEMASUKI paruh kedua tahun 2026, setiap kantor pajak tengah fokus melakukan evaluasi pencapaian target dan pengawasan kinerja penerimaan. Tidak terkecuali Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan II.
Kantor pajak yang bertugas melayani dan mengawasi wajib pajak skala menengah ke atas tersebut terus mengintensifkan pengawasan dan edukasi kepada wajib pajak. Kedua langkah itu dinilai penting agar wajib pajak teredukasi dengan baik sekaligus patuh menjalankan kewajiban perpajakannya.
Selain itu, penerimaan pajak juga akan lebih optimal dengan dukungan petugas pajak yang profesional, berintegritas, dan tangguh. Inovasi digital pelayanan publik juga penting agar pelayanan pajak lebih efisien dan responsif.
DDTCNews berkesempatan mewawancarai Kepala KPP Madya Jakarta Selatan II Rudianto Gurning yang membahas mulai dari target penerimaan, penyesuaian pasca terbitnya kebijakan pemindahan wajib pajak, hingga tantangan yang dihadapi saat ini. Berikut petikan lengkapnya:
Memasuki semester II/2026, sebagai otoritas pajak, salah satu kesibukan kami adalah memantau penerimaan pajak setiap bulan. Setelah penerimaan dipantau, kami melakukan analisis dan evaluasi untuk melihat apakah realisasi penerimaan sudah sesuai on track atau masih perlu dilakukan upaya agar dapat mencapai target yang telah diamanahkan kepada kami.
Selain itu, kami juga melakukan pengawasan kepatuhan material (PKM). Pengawasan ini antara lain mencakup kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran masa dan menyampaikan SPT.
Untuk di kantor pajak, penerimaan kami didominasi oleh pembayaran masa, yaitu pembayaran pajak yang dilakukan secara rutin setiap bulan oleh wajib pajak. Karena itu, kami memastikan wajib pajak melaksanakan kewajibannya tepat waktu. Jika ada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran atau terlambat memenuhi kewajibannya, kami dapat menghubungi mereka secara langsung melalui telepon maupun melakukan konseling.
Di samping pengawasan, kami juga terus memberikan edukasi kepada wajib pajak. Kami melakukan kunjungan atau visit untuk memahami kondisi dan proses usaha wajib pajak secara langsung. Dari hasil kunjungan tersebut, kami kemudian melakukan evaluasi dan tindak lanjut secara berkala setiap bulan.
Jadi, itulah beberapa kesibukan utama kami dalam memasuki semester II tahun 2026: mulai dari memantau penerimaan, mengawasi kepatuhan wajib pajak, memastikan pembayaran dan pelaporan dilakukan tepat waktu, hingga memberikan edukasi dan melakukan kunjungan kepada wajib pajak.
Sebelumnya, target penerimaan pajak yang ditetapkan untuk KPP Madya Jakarta Selatan II sekitar Rp36 triliun. Namun, seiring dengan adanya penyesuaian target, angka tersebut kini berada di kisaran Rp28 triliun.
Dari sisi kinerja penerimaan, realisasi hingga akhir Agustus 2026 telah mencapai 70,19 persen, dengan pertumbuhan neto sebesar 36,2 persen secara tahunan (year on year).
Capaian tersebut menunjukkan kinerja penerimaan yang cukup positif. Berdasarkan realisasi penerimaan tersebut, KPP Madya Jakarta Selatan II masih mempertahankan posisi yang baik di tingkat nasional, khususnya di antara kantor pelayanan pajak (KPP) Madya.
Karakteristik wajib pajak di KPP Madya Jakarta Selatan II tentu tidak terlepas dari wilayah kerjanya yang berada di Jakarta Selatan, dengan karakteristik kegiatan usaha yang cukup beragam.
Sebelum adanya kebijakan pemindahan wajib pajak, mayoritas wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Jakarta Selatan II berasal dari sektor perdagangan. Sektor ini memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan, bahkan mencapai sekitar 60 persen, sejalan dengan skala usaha wajib pajak yang relatif besar. Selain perdagangan, terdapat pula wajib pajak yang bergerak di sektor jasa, yang juga memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan.
Seiring dengan diterapkannya kebijakan pemindahan wajib pajak, terjadi perubahan komposisi wajib pajak di KPP Madya Jakarta Selatan II. Sebagian wajib pajak berpindah dari KPP Madya ke KPP Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO). Perubahan tersebut turut memengaruhi karakteristik sektor usaha yang menjadi basis penerimaan KPP Madya Jakarta Selatan II.
Saat ini, sektor jasa menjadi salah satu sektor yang paling mendominasi, disusul oleh sektor industri pengolahan. Perubahan komposisi sektor usaha tersebut tentunya berdampak pada struktur dan target penerimaan pajak. Meskipun demikian, kami tetap berkomitmen untuk menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan dan mengoptimalkan penerimaan sesuai dengan kondisi wajib pajak yang ada.
Ke depan, perubahan karakteristik wajib pajak tersebut juga menuntut penyesuaian dalam metode pengawasan dan pelayanan. Salah satunya adalah cara berkomunikasi dengan wajib pajak yang baru berpindah ke KPP Madya. Dengan memahami karakteristik dan kebutuhan masing-masing wajib pajak, pendekatan yang dilakukan diharapkan dapat menjadi lebih tepat sasaran, baik dalam hal pelayanan, edukasi, maupun pengawasan kepatuhan.
Secara umum, tingkat kepatuhan wajib pajak di KPP Madya Jakarta Selatan II relatif baik. Dari sisi karakteristik kepatuhan, tidak terdapat perbedaan yang terlalu signifikan antara wajib pajak yang telah lama terdaftar maupun wajib pajak yang baru berpindah.
Pada dasarnya, standar dan pendekatan dalam penanganan wajib pajak tetap mengacu pada ketentuan dan prosedur yang sama, terlepas dari apakah wajib pajak tersebut merupakan wajib pajak lama maupun wajib pajak yang baru terdaftar di KPP Madya Jakarta Selatan II. Oleh karena itu, perpindahan wajib pajak tidak serta-merta menimbulkan perubahan yang signifikan dalam karakteristik kepatuhannya.
Meski demikian, bagi wajib pajak yang sebelumnya terdaftar di KPP Pratama kemudian berpindah ke KPP Madya, tentu terdapat proses penyesuaian. Mereka perlu memahami lingkungan kerja, karakteristik layanan, serta pola komunikasi dan penanganan yang berlaku di KPP Madya. Proses adaptasi tersebut menjadi bagian penting agar hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak dapat berjalan dengan baik sekaligus mendukung terjaganya kepatuhan pajak.
Upaya utama yang kami lakukan di KPP Madya Jakarta Selatan II adalah memastikan wajib pajak melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dalam hal pelaporan maupun pembayaran pajak. Kepatuhan tersebut menjadi fondasi penting dalam mengoptimalkan penerimaan negara.
Apabila terdapat wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan, kami akan melakukan pengawasan dan tindak lanjut. Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Melalui SP2DK, kami meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data atau informasi yang perlu diklarifikasi, yang kemudian dapat dilanjutkan dengan konseling maupun kunjungan (visit).
Kunjungan (visit) menjadi bagian penting dalam proses pengawasan karena memungkinkan kami untuk memahami kondisi wajib pajak secara lebih menyeluruh, mulai dari situasi dan kondisi usaha, proses bisnis yang dijalankan, hingga mekanisme pembukuan yang diterapkan.
Dengan memahami kondisi usaha secara langsung, kami dapat melakukan analisis yang lebih tepat. Apabila dalam proses tersebut ditemukan data atau informasi yang tidak sesuai, maka akan dilakukan penelaahan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, optimalisasi penerimaan tidak hanya dilakukan melalui pengawasan administratif, tetapi juga melalui pemahaman yang lebih mendalam terhadap proses bisnis wajib pajak, sehingga langkah yang diambil dapat lebih tepat sasaran dan tetap mengedepankan kepastian serta kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.
Salah satu tantangan utama yang kami hadapi adalah bagaimana mengamankan dan mengoptimalkan penerimaan pajak. Namun, tantangan tersebut dapat kami hadapi karena didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang memiliki semangat, kompetensi, dan komitmen yang luar biasa.
Saya sangat terbantu oleh para pegawai, termasuk Account Representative (AR) dan fungsional, yang memiliki kemampuan dalam menangani berbagai aspek perpajakan. Mereka memahami karakteristik wajib pajak dan memiliki kompetensi yang baik dalam menjalankan tugas pengawasan maupun memberikan pelayanan.
Dalam menghadapi berbagai permasalahan, kami juga membangun budaya kerja yang mengedepankan diskusi dan kolaborasi. Setiap permasalahan yang muncul dibahas bersama untuk mencari solusi terbaik, terutama agar wajib pajak dapat memperoleh penjelasan dan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, peran penyuluh pajak juga sangat penting, khususnya dalam memberikan edukasi dan menjawab berbagai pertanyaan wajib pajak.
Hal tersebut menjadi semakin penting karena wajib pajak memiliki tingkat kebutuhan informasi yang tinggi. Ketika mereka menyampaikan pertanyaan kepada petugas pajak, tentu mereka berharap mendapatkan jawaban yang cepat, tepat, dan dapat memberikan solusi. Karena itu, kesiapan dan kemampuan setiap unit dalam memberikan respons menjadi bagian penting dari kualitas pelayanan kami.
Kami juga menerapkan pola penyelesaian masalah secara berjenjang. Apabila terdapat persoalan, misalnya terkait kegiatan penyuluhan, permasalahan tersebut terlebih dahulu ditangani oleh unit yang memiliki tugas dan kewenangan terkait. Demikian pula apabila terdapat persoalan dalam pengawasan, penyelesaiannya dilakukan terlebih dahulu oleh unit terkait melalui proses konsultasi dan koordinasi.
Namun, apabila suatu permasalahan belum dapat diselesaikan pada tingkat unit atau memerlukan keputusan lebih lanjut, saya akan turun langsung untuk memastikan persoalan tersebut mendapatkan penyelesaian yang tepat.
Bagi saya, tantangan sebagai pimpinan bukan hanya bagaimana mencapai target penerimaan, tetapi juga memastikan seluruh tim dapat bekerja secara solid, responsif, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak. Dengan kerja sama dan semangat yang kuat dari seluruh SDM, berbagai tantangan tersebut dapat kita hadapi bersama.
Penerapan Coretax sangat membantu dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan. Hal ini juga dirasakan oleh banyak wajib pajak yang menyampaikan respons positif terhadap kehadiran sistem tersebut. Salah satu keunggulan utama Coretax adalah integrasi data dan proses bisnis perpajakan dalam satu sistem, sehingga pengelolaan administrasi menjadi lebih terintegrasi dan efisien.
Sebagai sebuah sistem yang relatif baru, tentu masih terdapat beberapa hal yang perlu terus disempurnakan. Pada tahap awal penerapannya, kendala merupakan hal yang wajar. Namun, seiring dengan proses adaptasi dan penyempurnaan sistem, manfaat Coretax semakin dirasakan oleh berbagai pihak.
Bagi wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, Coretax memberikan kemudahan terutama dalam mengakses dan mengecek data perpajakan secara lebih terintegrasi. Hal yang sama juga dirasakan oleh petugas pajak karena sistem ini membantu dalam mengakses data dan informasi yang dibutuhkan, baik di tingkat kantor pajak maupun yang berkaitan dengan wajib pajak. Dengan demikian, proses pekerjaan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.
Ke depan, Coretax diharapkan dapat memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap peningkatan kualitas administrasi perpajakan, pelayanan, kepatuhan wajib pajak, hingga optimalisasi penerimaan negara.
Hal ini dimungkinkan karena berbagai informasi penting telah terintegrasi dalam Coretax, mulai dari data penerimaan, proses penyelesaian administrasi perpajakan, hingga informasi mengenai kapan suatu proses dapat diselesaikan. Dengan berbagai fitur yang tersedia, Coretax menjadi sebuah sistem administrasi perpajakan yang cukup komprehensif untuk mendukung pelaksanaan tugas otoritas pajak.
Pada akhirnya, keberadaan Coretax bukan sekadar menghadirkan sistem administrasi yang baru, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi administrasi perpajakan menuju proses yang lebih terintegrasi, transparan, dan efisien, baik bagi wajib pajak maupun bagi petugas pajak.
Tentu. Pada dasarnya, setiap sistem dibangun untuk memberikan kemudahan, baik bagi petugas pajak maupun bagi wajib pajak. Dengan diterapkannya Coretax, kami berharap proses administrasi perpajakan menjadi semakin mudah, terintegrasi, dan dapat dilakukan dengan lebih efisien.
Kemudahan tersebut pada akhirnya diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Dengan dukungan data yang lebih terintegrasi, kami dapat memantau pemenuhan kewajiban perpajakan secara lebih baik, termasuk dalam hal pelaporan dan pembayaran pajak.
Harapannya, Coretax dapat membantu memastikan bahwa kewajiban perpajakan wajib pajak dapat terpantau secara lebih akurat dan tepat waktu, sehingga pengawasan dapat dilakukan dengan lebih efektif sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Untuk mengamankan penerimaan pajak tahun 2026, kami menerapkan beberapa langkah strategis yang dilakukan secara berkelanjutan. Langkah pertama adalah memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakannya. Setelah edukasi diberikan, kami melakukan pemantauan untuk melihat sejauh mana wajib pajak telah memenuhi kewajibannya, baik dalam hal pelaporan maupun pembayaran.
Apabila masih ditemukan ketidakpatuhan, kami tidak serta-merta mengambil langkah penegakan. Edukasi dan konseling menjadi bagian penting dalam mendorong wajib pajak agar memahami dan memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, kami melakukan pengawasan dan pemeriksaan, khususnya apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan oleh wajib pajak dengan kondisi atau data yang sebenarnya. Melalui proses tersebut, kami dapat melakukan klarifikasi dan memastikan kewajiban perpajakan telah dipenuhi secara tepat.
Langkah berikutnya adalah penagihan terhadap kewajiban pajak yang belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan. Namun, secara keseluruhan, pendekatan yang kami kedepankan tetap mengutamakan pengawasan yang didukung edukasi dan komunikasi yang baik dengan wajib pajak.
Selain langkah-langkah tersebut, kami juga secara rutin memantau perkembangan penerimaan setiap bulan, kemudian melakukan analisis dan evaluasi terhadap capaian yang diperoleh. Dari hasil evaluasi tersebut, kami dapat menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan agar penerimaan tetap berada pada jalur yang sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Jadi, pengamanan penerimaan bukan hanya dilakukan melalui penagihan atau pemeriksaan, tetapi merupakan rangkaian proses yang dimulai dari edukasi, pengawasan, konseling, pemeriksaan, hingga penagihan, yang semuanya didukung oleh pemantauan, analisis, dan evaluasi secara berkala.
Ada. Di era digital, pelayanan publik yang optimal menjadi salah satu tuntutan utama. KPP Madya Jakarta Selatan II berupaya menghadirkan pelayanan yang transparan, efisien, dan responsif melalui berbagai inovasi berbasis digital. Saat ini, terdapat sejumlah inovasi digital yang dikembangkan untuk mendukung pelayanan sekaligus memberikan edukasi kepada wajib pajak.
Pertama, Dijamin Dilayani Saat Force Majeure (DIADORA). Inovasi ini memastikan pelayanan kepada wajib pajak tetap berjalan secara optimal, termasuk ketika terjadi kondisi force majeure. Dengan demikian, pelayanan publik tetap dapat diberikan meskipun terdapat situasi atau kondisi yang berada di luar kendali.
Kedua, Digibox Informasi Aktivitas KPP Madya Jakarta Selatan II (DIAM). Inovasi ini dikembangkan dalam bentuk konten digital yang menampilkan kegiatan dan aktivitas kantor serta berbagai informasi terkait pelayanan. Konten tersebut ditayangkan melalui digital box atau televisi yang ditempatkan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), sehingga informasi dapat diakses dengan lebih mudah oleh wajib pajak yang datang ke kantor.
Ketiga, Coretax in a Box (CIA) yang menjadi sarana edukasi audio-visual mengenai penggunaan Coretax. Melalui inovasi ini, wajib pajak dapat memperoleh informasi dan panduan secara lebih praktis mengenai berbagai layanan dalam sistem Coretax.
Keempat, inovasi Pelayanan Berintegritas, Profesional, dan Humanis ala KPP Madya Jakarta Selatan II (PIRAMIDA). Inovasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, serta pendekatan yang humanis kepada wajib pajak.
Kelima, Dashboard Monitoring dan Kinerja Pelayanan KPP Madya Jakarta Selatan II (DARDANELLA). Inovasi ini dimanfaatkan untuk memperkuat aspek pengawasan, akuntabilitas kinerja, tata laksana, serta sistem manajemen SDM di lingkungan kantor.
Keenam, Coretax 360, yang memuat berbagai panduan praktis mengenai penggunaan Coretax sekaligus menyediakan layanan yang bersifat interaktif.
Ketujuh, inovasi Manajemen Ruang Rapat (MANDALA) yang mendukung pengelolaan ruang rapat secara lebih efektif.
Kedelapan, Repository Informasi Pajak Terkini (RESPATI) sebagai sarana penyimpanan dan penyediaan informasi perpajakan yang dapat menjadi referensi bagi pegawai maupun kebutuhan pelayanan.
Berbagai inovasi tersebut pada dasarnya dikembangkan dengan tujuan yang sama, yaitu memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memperoleh informasi, memahami kewajiban perpajakan, serta mendapatkan pelayanan yang cepat dan tepat. Pada akhirnya, kami berharap inovasi-inovasi tersebut dapat mendorong wajib pajak untuk semakin memahami dan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu.
Jadi, digitalisasi bagi kami bukan sekadar menghadirkan teknologi, tetapi bagaimana teknologi tersebut benar-benar memberikan manfaat dan pengalaman pelayanan yang lebih baik bagi wajib pajak. (rig)
