Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
PENEGAKAN HUKUM

Purbaya Bakal Kejar Lagi 40 Perusahaan Baja yang Diduga Kemplang Pajak

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 30 Agustus 2026 | 13.00 WIB
Purbaya Bakal Kejar Lagi 40 Perusahaan Baja yang Diduga Kemplang Pajak
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan kembali menggalakkan pengawasan terhadap 40 perusahaan baja yang diduga melakukan pelanggaran pajak.

Purbaya mengatakan hingga saat ini baru 1 dari 40 perusahaan asal China tersebut yang telah diperiksa. Dia memperkirakan potensi kebocoran penerimaan negara akibat dugaan pelanggaran pajak oleh perusahaan besi dan baja itu mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun.

"Untuk perusahaan baja, saya punya list 40 dan baru diperiksa satu, sedangkan yang lain belum dikejar. Itu saja kita mungkin bocor Rp4-Rp5 triliun," ujarnya, dikutip pada Minggu (30/8/2026).

Dari hasil pemantauan Kementerian Keuangan, Purbaya menemukan sejumlah industri baja asal China yang diduga tidak beroperasi sesuai ketentuan serta tidak memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk PPN dan PPh, ataupun ketentuan ekspor-impor.

Dia mengatakan pemerintah akan segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Menurutnya, pengawasan dan penindakan tidak hanya ditujukan untuk mencegah kebocoran penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang adil. Dengan langkah tersebut, dia meyakini penerimaan negara pada tahun depan dapat lebih optimal.

"Nanti, tahun depan masalah ini kita bereskan juga. Harusnya, nanti [penerimaan] akan lebih bagus, karena yang bayar [pajak dengan benar] menjadi lebih banyak dan perusahaan nasional juga bisa lebih kompetitif," kata Purbaya.

Sebelumnya, Purbaya sempat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan besi dan baja yang beroperasi di kawasan industri Pulo Gadung, Jakarta Timur. Dalam kegiatan tersebut, dia menemukan dugaan praktik penghindaran pajak oleh sejumlah perusahaan besi dan baja.

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga menghindari kewajiban pembayaran PPN dengan modus melakukan transaksi secara cash based dan tidak memungut PPN.

Purbaya pun meminta seluruh perusahaan, khususnya industri besi dan baja, menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar, termasuk membayar pajak yang terutang. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.