Academy - EB - SPT PPh Badan 2026
[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Purbaya Dorong INSW Deteksi Kurang Bayar Pajak

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Kamis, 10 September 2026 | 12.30 WIB
Purbaya Dorong INSW Deteksi Kurang Bayar Pajak
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendorong Lembaga National Single Window (LNSW) untuk terus mengembangkan sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Menurut Purbaya, INSW harus mampu memperkirakan potensi pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan. Nantinya, data dimaksud dapat dibandingkan dengan SPT dan dokumen pembayaran royalti.

Dengan demikian, pemerintah dapat melihat adanya perbedaan antara potensi kewajiban pajak berdasarkan aktivitas ekonomi dan kewajiban yang dilaporkan. "Untuk betul-betul ke depan setiap perusahaan terdeteksi berapa potensi pembayaran kewajibannya yang kurang," ujar Purbaya, dikutip pada Kamis (10/9/2026).

Purbaya menjelaskan INSW juga perlu dikembangkan agar mampu menganalisis potensi penerimaan atas transaksi yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Dengan langkah ini, pemerintah dapat melakukan pengawasan atas transaksi yang berlangsung serta atas transaksi yang telah terjadi.

"Kegiatan seperti ini kan bisa beberapa tahun ke belakang. Kalau setahun lalu kan bisa kelihatan semua. Ke depan nggak ada yang bisa main-main lagi," ujar Purbaya.

Purbaya menegaskan pembenahan sistem ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan memberikan peringatan kepada perusahaan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Jadi ke depan enggak ada yang bisa main-main lagi. Kita akan monitor itu dengan lebih teliti," ujar Purbaya.

Sebagai informasi, LNSW telah melengkapi INSW dengan artificial intelligence (AI). AI diperlukan untuk mengolah dan menganalisis data transaksi.

Pengolahan data secara otomatis diharapkan dapat membantu pemerintah untuk memperoleh gambaran menyeluruh atas aktivitas ekonomi dan perdagangan lintas yurisdiksi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.