JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya penyelundupan emas ke luar negeri dengan total berat mencapai 330 kilogram sepanjang Januari hingga September 2026.
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan emas hasil penindakan tersebut terdiri atas berbagai bentuk, mulai dari serbuk, batangan, hingga perhiasan.
"Total yang berhasil kita cegah yang untuk dibawa keluar itu kurang lebih ada sekitar 330 kilogram sampai dengan 14 September," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Selasa (15/9/2026).
Djaka menjelaskan barang hasil penindakan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu mekanismenya adalah pelelangan setelah barang bukti memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Untuk barang bukti yang sudah kita tegah, berdasarkan penyidikan apabila sudah lengkap dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), akan dilaksanakan lelang atau mekanisme yang lain dalam rangka untuk penerimaan negara," katanya.
Khusus pada September 2026, DJBC menggagalkan upaya penyelundupan emas dengan total berat sekitar 29 kilogram. Penindakan dilakukan oleh unit vertikal DJBC di 4 bandara internasional, yaitu Bandara Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi.
Djaka mengatakan nilai emas yang diamankan dari penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar. Adapun potensi penerimaan negara yang hilang dari bea keluar yang tidak dipungut diperkirakan mencapai Rp8,5 miliar.
Emas tersebut hendak diekspor secara ilegal ke Hong Kong dan Thailand. Pelaku menggunakan sejumlah modus untuk menyelundupkan emas, antara lain menyembunyikannya di dalam peralatan elektronik, membawa emas sebagai barang bawaan penumpang, serta menyembunyikannya pada bagian tubuh (body strapping).
DJBC telah mengamankan seluruh barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan.
Djaka menegaskan DJBC akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang, terutama pada jalur keberangkatan internasional.
Penguatan pengawasan dilakukan melalui analisis intelijen, pemanfaatan informasi, pemeriksaan berbasis risiko, serta koordinasi dengan instansi terkait untuk mendeteksi pola pengeluaran barang secara ilegal.
Dia menambahkan pengeluaran emas yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 102A UU 17/2006 tentang Kepabeanan apabila memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan. (dik)
